Garuda Indonesia Digugat, Menhub: Airlines Harus Taat Aturan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Martha Warta
Senin, 16 April 2018 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi enggan berkomentar lebih lanjut soal kasus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang digugat penumpangnya. Ia hanya mengimbau kepada para operator penyedia jasa penerbangan untuk menaati peraturan untuk memastikan tingkat keamanan para penumpang.
"Kami memang minta kepada semua airlines untuk selalu taat dengan aturan-aturan. Selain berkaitan dengan level of service juga memastikan level of safety pada tingkat operator," ujar Budi kepada Tempo saat melakukan peninjauan proyek pembangunan di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu, 15 April 2018.
Baca: Garuda Mau Damai, Ini Kata Pengacara Penumpang Tersiram Air Panas
Sebelumnya, salah satu penumpang Garuda Indonesia, B.R.A Koosmariam Djatikusumo, 69 tahun, tersiram air panas saat pramugari menyediakan makanan dan minuman. Akibatnya, bagian tubuh Koosmariam mengalami cacat tetap. Kejadian itu terjadi saat ia sedang berada di pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi
Koosmariam pun menggugat menggugat Garuda Indonesia pada 29 Desember 2017 dan meminta ganti rugi sebesar Rp 11 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Kerugian itu meliputi kerugian materiil sebesar Rp 1,25 miliar dan materiil sebesar Rp 10 miliar atau total Rp 11,25 miliar atas cacat tetap yang terjadi pada payudara sebelah kanannya akibat tersiram air panas.Tuntutan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
Pengacara Koosmariam, David Tobing, mengatakan hingga saat ini pihak Garuda Indonesia belum menghubungi kliennya. Menurut dia, mungkin saja Garuda berinisiatif menyelesaikan perkara atau berdamai tanpa melalui meja hijau.
Akan tetapi, David tak ingin mendahului proses persidangan. David tidak menjawab dengan gamblang apakah Koosmariam memberikan peluang damai saat mediasi di pengadilan.
"Diproses mediasi bisa saja terjadi perdamaian," kata David saat dihubungi Tempo, Minggu, 15 April 2018. "Nantinya akan kami lihat sampai sejauh mana itikad baik dan komitmen Garuda," lanjutnya.
LANI DIANA