TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara B.R.A. Koosmariam, David Tobing kembali menekankan isi gugatan kepada PT Garuda Indonesia. Menurut David, selaku pihak yang bertanggung jawab, Garuda Indonesia tidak etis jika hanya menunggu kabar dari kliennya selama proses pengobatan.
"Ini soal kepatutan. Harusnya Garuda beritikad baik mengawal pengobatan hingga sembuh maksimal," kata David kepada Tempo, Sabtu, 14 April 2018.
Baca: Digugat Penumpang Rp 11 M, Garuda Berharap Bisa Berdamai
David mengatakan, kliennya merasa malu jika harus menghubungi Garuda terlebih dahulu. Menurut David, kliennya berhenti menghubungi Garuda pada 26 Februari 2018 lalu karena merasa bukan pengemis. "Harusnya Garuda yang inisiatif, bukan malah kita yang ngemis, itu gak tepat," katanya.
Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Hengki Heriandono membantah telah mengabaikan proses pengobatan Koosmariam. Menurut dia, perusahaan tidak berniat menghentikan pengobatan hanya sampai Februari 2018. "Kami berkomitmen untuk memfasilitasi pengobatan beliau sampai sembuh. Itu mungkin masalah miscommunication saja," katanya.
"Di satu sisi, kami menunggu konfirmasi Ibu, kapan mau berobat. Pasti akan kami jadwalkan. Pasti akan kami biayai," lanjut Hengki.
Koosmariam, 69 tahun, menggugat Garuda karena tersiram air panas di atas pesawat maskapai pelat merah itu pada 29 Desember 2017. Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Koosmariam meminta ganti rugi Rp 11 miliar kepada Garuda.
Kerugian itu meliputi kerugian materiil sebesar Rp 1,25 miliar dan materiil sebesar Rp 10 miliar atau total Rp 11,25 miliar atas cacat tetap yang terjadi pada payudara sebelah kanannya akibat tersiram air panas.Tuntutan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
Baca berita lainnya tentang Garuda Indonesia di Tempo.co.