Nindya Karya Pertanyakan Dana yang Dibekukan KPK

Reporter

Antara

Editor

Martha Warta

Sabtu, 14 April 2018 18:26 WIB

Logo KPK. Dok Tempo

TEMPO.CO, Bogor -Direktur Utama PT Nindya Karya (Persero) Indrajaja Manopol sempat mempertanyakan dana yang telah dibekukan oleh KPK pada periode 2012-2017 sebesar Rp 44,68 miliar. "Berhubung dana tidak jelas, kami mempertanyakan dana pada rekening yang telah dibekukan KPK, apakah bisa digunakan untuk kebutuhan sekarang. Dan ternyata itu masih tetap dibekukan," kata Indrajaja di Bogor, Sabtu, 14 April 2018, usai menghadiri temu keluarga BUMN.

Ia juga mengatakan kasus terkait korupsi korporat merupakan tanggung jawab manajemen korporat juga. Ia juga belum mengetahui langkah hukum apa yang akan diambil ke depan. Ia lebih memilih untuk menghormati aturan hukum yang sudah berjalan, dan berupaya memperbaiki korporat agar lebih baik lagi.

Idrajaja juga menegaskan bahwa kasus korupsi korporat tersebut terjadi pada menajemen dari tahun 2006 sampai 2011.

Baca: PT Nindya Karya Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kementerian BUMN

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa kasus korupsi korporat PT Nindya Karya tidak ada dampaknya pada manajemen saat ini. Rini justru mengapresiasi pada direksi saat ini yang telah membuat perusahaan BUMN tersebut lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya yang banyak mengalami kerugian.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KPK menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Nindya Karya dan satu perusahaan swasta PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. "Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Kedua perusahaan itu diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011. "Penyidikan terhadap PT NK dan PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya," tambah Laode.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.

Atau orang lain atau suatu perusahaan terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011 dengan nilai proyek sekitar Rp793 miliar.

Rinciannya adalah pada 2004 senilai Rp 7 miliar (tidak dikerjakan pada 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh tapi uang muka telah diterima sebesar Rp 1,4 miliar), pada 2006 senilai Rp8 miliar, pada 2007 senilai Rp 24 miliar, pada 2008 senilai Rp 124 miliar, pada 2009 senilai Rp 164 miliar, pada 2010 senilai 180 miliar dan pada 2011 senilai Rp 285 miliar.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang," tambah Laode.

"Dua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp 94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses," ungkap Laode.

Berita terkait

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

1 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

5 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

8 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

14 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

16 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

21 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

23 jam lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

1 hari lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya