TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan PT Nindya Karya akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Selaku regulator dan pemegang saham, Kementerian memastikan BUMN, termasuk PT Nindya Karya, akan mematuhi prinsip good corporate governance (GCG).
Panduan dan penilaian GCG diterapkan agar BUMN bertindak fair, profesional, dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.
"Score GCG ini masuk dalam key performance indicator (KPI) direksi BUMN," kata Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN Ahmad Bambang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 April 2018.
Baca: Nindya Karya dan Tuah Sejati Tersangka Korupsi Dermaga Sabang
Pada Jumat, 13 April 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun anggaran 2011-2016.
KPK menyangka dua korporasi itu berperan merugikan negara sebesar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek dermaga di Sabang dengan anggaran Rp 793 miliar. KPK memperkirakan PT Nindya Karya mendapatkan keuntungan Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati Rp 49,9 miliar.
KPK menyatakan penyimpangan dalam proyek ini adalah penunjukan langsung terhadap PT Nindya Sejati Joint Operation—gabungan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati—sebagai pelaksana proyek. PT Nindya Sejati Joint Operation menunjuk PT Budi Perkasa Alam sebagai subkontraktor pembangunan dermaga itu.