Kewenangan KKP Terbitkan Rekomendasi Impor Garam Digugat ke MK

Selasa, 10 April 2018 12:28 WIB

Pemerintah Tak Kompak Soal Jatah Garam Impor

TEMPO.CO, Jakarta - Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti, untuk menerbitkan rekomendasi impor garam industri kembali dipermasalahkan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Poros Maritim Indonesia (Geomaritim) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam ke Mahkamah Konstitusi.

Kendati otoritas pemberi rekomendasi telah beralih dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ke Kementerian Perindustrian lewat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, produk hukum tersebut dianggap tidak selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Pasalnya, undang-undang itu masih mencantumkan norma kewenangan Kementerian Kelautan atas rekomendasi semua jenis garam.

Baca: Soal Impor Garam, Jokowi: Kita Harus Realistis

Secara hukum, Kementerian Kelautan memberikan rekomendasi izin impor garam konsumsi dan garam industri. Sedangkan pada Pasal 37 itu disebutkan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman lewat Menteri Perdagangan harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Karena itu, para pemohon uji materi meminta frasa “komoditas perikanan dan komoditas pergaraman” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. "Sepanjang tidak dimaknai komoditas perikanan dan komoditas pergaraman selain yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri,” kata Geomaritim, seperti dikutip dari berkas permohonannya, Selasa, 10 April 2018.

Advertising
Advertising

Penggugat merasakan adanya ambivalensi atas kewenangan Kementerian Kelautan dan Kementerian Perindustrian akibat eksistensi Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Menurut Geomaritim, Kementerian Perindustrian diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian untuk menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam bagi kepentingan industri dalam negeri. Alhasil, status Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 sebagai lex specialis dalam kebijakan tata niaga impor garam dianggap tidak tepat.

Tabrakan dua payung hukum tersebut kemudian justru melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai jalan keluar untuk mengatasi krisis garam industri. Namun, Geomaritim berpendapat, terjadi ketidakselarasan norma bila frasa “komoditas perikanan dan komoditas pergaraman” dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 dipertahankan.

Untuk menjamin adanya harmonisasi norma dan kepastian hukum itu, menurut Geomaritim, perlu adanya interpretasi restriktif. "Yang bersifat membatasi komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang berdasarkan peruntukannya,” ujar pemohon.

Perkara pengujian Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 telah teregistrasi di MK dengan Nomor 32/PUU-XVI/2018. Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa berkas perkara terkait dengan rekomendasi impor garam tersebut.

BISNIS

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

2 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

3 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

6 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

8 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

8 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

20 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

2 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya