Satu NIK untuk Registrasi Ulang Jutaan Nomor, DPR: Harus Dibatasi

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 10 April 2018 07:00 WIB

Registrasi ulang kartu Prabayar. kominfo.go.id

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah membatasi kepemilikan nomor seluler prabayar untuk menjamin keamanan pelanggan. Hal ini lantaran ditemukannya satu nomor induk kependudukan yang digunakan untuk registrasi ulang kartu prabayar jutaan nomor. DPR juga meminta polisi menyelidiki kasus ini.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Dalam Negeri, beberapa anggota Komisi I mengusulkan agar kepemilikan nomor seluler prabayar dibatasi.

Wakil Ketua Komisi I Asril Hamzah Tanjung menginginkan agar pemerintah mengatur batas kepemilikan nomor seluler prabayar maksimum yang bisa dibeli konsumen. Menurutnya, hal itu akan melindungi konsumen dari penipuan atau iklan-iklan yang dikirimkan melalui pesan singkat. Dia juga menyarankan agar pemerintah membentuk tim terpadu sehingga pemblokiran nomor seluler prabayar yang didaftarkan tanpa data yang valid bisa cepat dilakukan. “Kalau tidak dibatasi, nanti bisa terjadi macam-macam,” ujarnya, Senin, 9 April 2018.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi I Biem Triani Benjamin. Ia mengatakan pemerintah harus menetapkan alasan khusus agar pembatasan kepemilikan nomor seluler prabayar bisa berjalan. Dia menilai terdapat motif bisnis yang melatari terdaftarnya 2 juta nomor seluler hanya dengan satu NIK.

“Harus ada pembatasan yang reasonable. Ada kepentingan atas nama perusahaan,” katanya.

Advertising
Advertising

Anggota Komisi I Evita Nursanty yang menyebut pemerintah harus memprioritaskan perlindungan konsumen dibandingkan dengan distributor penjual nomor seluler. Dia menilai registrasi ulang kartu tak memberikan dampak optimal bila tak dibarengi dengan langkah pembatasan kepemilikan nomor. “Buat apa registrasi ulang kalau kepemilikan nomor selulernya tidak dibatasi?”

Dalam rapat tersebut, disimpulkan tiga poin penting. Pertama, Komisi I mendesak Kementerian Dalam Negeri agar meningkatkan sistem pengamanan data pribadi yang mencakup pengelolaan akses data sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara.

Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika agar melakukan penataan regulasi khususnya yang berkaitan dengan pelanggan jasa telekomunikasi untuk mencegah penyalahgunaan data pelanggan. Terakhir, baik Kementerian Dalam Negeri juga Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng Kepolisian untuk mengusut pelaku penyalahgunaan data pelanggan dalam registrasi ulang.

BISNIS

Berita terkait

Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

1 September 2022

Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

Sebanyak 1,3 miliar data kartu SIM diduga mengalami kebocoran dan diperjualbelikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Selengkapnya

BRTI Minta Registrasi Kartu Prabayar di Gerai, Ini Kata Operator

13 Desember 2019

BRTI Minta Registrasi Kartu Prabayar di Gerai, Ini Kata Operator

Sejumlah operator seluler menilai keharusan registrasi kartu prabayar di gerai langkah mundur dan mengancam UMKM.

Baca Selengkapnya

BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

17 September 2018

BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah.

Baca Selengkapnya

Akhir Masa Registrasi Ulang, 245 Juta Nomor Pelanggan Terdaftar

17 Mei 2018

Akhir Masa Registrasi Ulang, 245 Juta Nomor Pelanggan Terdaftar

Pemerintah mengumumkan jumlah nomor pelanggan prabayar yang berhasil registrasi ulang maupun registrasi baru.

Baca Selengkapnya

Indosat: Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar Bersihkan Database

10 Mei 2018

Indosat: Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar Bersihkan Database

Direktur Utama PT Indosat Tbk. Joy Wahjudi menilai kebijakan registrasi kartu prabayar card positif baik bagi industri maupun pemerintah.

Baca Selengkapnya

Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

10 Mei 2018

Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

Direktur Utama PT Indosat Tbk. Joy Wahjudi mengatakan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar berdampak buruk pada kinerja perusahaan.

Baca Selengkapnya

Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

8 Mei 2018

Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

BRTI menyatakan nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak melakukan registrasi ulang dapat diaktifkan kembali.

Baca Selengkapnya

Masa Registrasi Ulang Prabayar, Rudiantara Beberkan Polemiknya

2 Mei 2018

Masa Registrasi Ulang Prabayar, Rudiantara Beberkan Polemiknya

Rudiantara mengatakan pemerintah takkan lagi memperpanjang masa registrasi ulang kartu seluler prabayar.

Baca Selengkapnya

Hari Terakhir Registrasi Ulang, Indosat Imbau Pelanggan Agar Tak Diblokir

30 April 2018

Hari Terakhir Registrasi Ulang, Indosat Imbau Pelanggan Agar Tak Diblokir

Indosat Ooredoo mengimbau para pengguna kartu Indosat agar melakukan registrasi ulang kartu prabayar untuk menghindari pemblokiran total.

Baca Selengkapnya

Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

30 April 2018

Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

Registrasi ulang lebih dari 10 nomor harus melaporkan tujuan penggunaan kartu prabayar itu.

Baca Selengkapnya