Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken, Darmin: Bukan Mau Impor Orang
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 9 April 2018 17:49 WIB
TEMPO.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Darmin Nasution menyebut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 bertujuan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia hanya jika dibutuhkan.
"Itu maksudnya bukan mau mengimpor orang. Kalau diperlukan saja. Kalau tidak diperlukan, ngapain," ujar Darmin sambil bergegas menuju mobilnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018.
Meski begitu, Darmin masih belum bisa menyebutkan sektor mana yang memang membutuhkan pasokan tenaga kerja asing. "Saya enggak tau, belum bisa bilang," ujar Darmin.
Simak: Revisi Aturan Tenaga Kerja Asing Segera Rampung
Seperti diketahui sebelumnya, pada 26 Maret 2018 lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Penggunaan TKA pun memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
"TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri," dikutip dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 pasal 5 ayat (1,2) yang diunggah situs resmi setkab.go.id.
Dalam perpres tersebut juga tertulis bahwa setiap pemberi kerja bagi TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA tersebut harus memuat alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, serta penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
“Pemberi kerja tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. Pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” dikutip dari pasal 10 ayat (1) Perpres tersebut.
Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia pun diwajibkan untuk memiliki Visa Tinggal Terbatas (Vitas) untuk bekerja. Menurut pasal 20 ayat (1) Perpres tersebut, dinyatakan bahwa permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas.