Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken, Darmin: Bukan Mau Impor Orang

Senin, 9 April 2018 17:49 WIB

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kanan) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Yohana Yembise (kiri) berbincang dengan anak-anak penderita kanker pendampingan Yayasan Kanker Anak Indonesia saat silaturahmi di halaman belakang Istana Bogor, Jawa Barat, 6 April 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Darmin Nasution menyebut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 bertujuan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia hanya jika dibutuhkan.

"Itu maksudnya bukan mau mengimpor orang. Kalau diperlukan saja. Kalau tidak diperlukan, ngapain," ujar Darmin sambil bergegas menuju mobilnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018.

Meski begitu, Darmin masih belum bisa menyebutkan sektor mana yang memang membutuhkan pasokan tenaga kerja asing. "Saya enggak tau, belum bisa bilang," ujar Darmin.

Simak: Revisi Aturan Tenaga Kerja Asing Segera Rampung

Seperti diketahui sebelumnya, pada 26 Maret 2018 lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Penggunaan TKA pun memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Advertising
Advertising

"TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri," dikutip dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 pasal 5 ayat (1,2) yang diunggah situs resmi setkab.go.id.

Dalam perpres tersebut juga tertulis bahwa setiap pemberi kerja bagi TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA tersebut harus memuat alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, serta penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

“Pemberi kerja tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. Pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” dikutip dari pasal 10 ayat (1) Perpres tersebut.

Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia pun diwajibkan untuk memiliki Visa Tinggal Terbatas (Vitas) untuk bekerja. Menurut pasal 20 ayat (1) Perpres tersebut, dinyatakan bahwa permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas.

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

8 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi

Baca Selengkapnya

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

25 Desember 2023

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

PT IMIP menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di salah satu tenantnya PT ITSS telah diantarkan ke rumah keluarga korban.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

7 Desember 2023

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan batasi tenaga kerja asing. Bentuk Satgas pengawasan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

19 September 2023

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

22 Juni 2023

Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

Menteri Luhut blak-blakan soal alasan memilih orang asing atau bule untuk bertindak sebagai pengawas proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri

19 Juni 2023

Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri

Anggota Komisi V DPR RI menolak usulan Menteri Luhut supaya tenaga pengawas pengerjaan proyek IKN diambil dari pekerja asing.

Baca Selengkapnya

Pro Kontra Luhut yang Pakai Mandor Bule di Proyek IKN, Ragukan Pekerja Lokal?

15 Juni 2023

Pro Kontra Luhut yang Pakai Mandor Bule di Proyek IKN, Ragukan Pekerja Lokal?

Luhut jelaskan alasan gunakan mandor Bule di proyek IKN untuk jaga kualitas. Namun, pengamat sebut banyak tenaga lokal yang kompeten.

Baca Selengkapnya