Omzet Anjlok Separuhnya, Pedagang Kartu SIM Unjuk Rasa di Istana

Senin, 2 April 2018 18:23 WIB

Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) demonstrasi menuntut penghapusan aturan jumlah maksimal penggunaan kartu operator seluler di depan Istana Negara, Senin, 2 April 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu anggota Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Bobi, 30 tahun, mengaku rugi hingga 50 persen akibat penerapan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang pembatasan kartu SIM untuk setiap nomor induk keluarga (NIK). “Paling berpengaruh di omzet. Turun hampir 50 persen,” ujarnya di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.

Pemilik konter pulsa di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, ini mengaku sebelumnya ia dapat menjual hingga 50 kartu perdana operator seluler dalam sehari. Saat ini, sehari ia hanya dapat menjual sekitar 20 kartu. “Itu juga jumlahnya selalu turun setiap hari,” katanya.

Menurut dia, penurunan jumlah penjualan kartu perdana sangat berpengaruh terhadap omzetnya. Sebab, dari satu kartu, ia dapat mengambil untung sekitar Rp 2.000-8.000, bergantung pada jenis operator dan paket Internet tertentu.

Adapun untuk penjualan pulsa, Bobi hanya mengambil untung sekitar Rp 1.500 dari setiap pembelian. Ia mengatakan hal itu tidak dapat menutup kerugiannya akibat penurunan penjualan kartu perdana seluler.

Bobi pun mengaku kerap mendapat komplain dari pelanggannya karena kartu perdana yang telanjur dibeli tidak dapat diaktifkan. Mau tidak mau, ia harus mengembalikan uang pelanggan itu sebagai bentuk tanggung jawab.

Advertising
Advertising

Baca juga: Ribuan Konter Pulsa Yogya Demo Kebijakan Pembatasan Kartu SIM

Pasalnya, banyak pelanggan yang membeli kartu perdana hanya untuk memanfaatkan promo paket di dalamnya. “Banyak yang beli untuk paket. Setelah dipakai, lalu dibuang begitu saja," ucap Bobi.

Bobi merupakan satu dari ribuan anggota KNCI, yang hari ini berdemo di depan Istana Negara. Mereka menuntut Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 dihapus.

Dalam permen tersebut, Pasal 11 ayat 1 menyebutkan, "Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi."

Sedangkan ayat 2 menyebutkan, jika membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi kartu SIM di sejumlah gerai penyedia layanan operator bisnis seluler.

Sejak sekitar pukul 14.00 hingga berita ini ditulis, lima perwakilan dari pendemo sedang melakukan mediasi dengan Kementerian.

Berita terkait

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

1 jam lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Jangan Sampai Hangus, Cek Umur Kartu SIM Indosat, Telkomsel, dan XL Ikuti Tahapannya

23 Februari 2024

Jangan Sampai Hangus, Cek Umur Kartu SIM Indosat, Telkomsel, dan XL Ikuti Tahapannya

Seringkali kita lupa untuk memeriksa masa aktif kartu SIM kita. Begini tahapan cek umur kartu SIM Indosat, Telkomsel, dan XL.

Baca Selengkapnya

Warung Pulsa Hardiansyah Ramai karena Jadi AgenBRILink

10 Februari 2024

Warung Pulsa Hardiansyah Ramai karena Jadi AgenBRILink

Pelanggan di warung pulsa Haridansyah mayoritas pedagang pasar. Melayani nasabah 24 jam.

Baca Selengkapnya

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

31 Januari 2024

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

31 Januari 2024

Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

Keunggulan e-SIM melibatkan kemudahan penggunaan global, menghilangkan kebutuhan kartu fisik, dan memungkinkan aktivasi jarak jauh.

Baca Selengkapnya

Keunggulan dan Kelemahan e-SIM, yang Bisa Aktifkan Ponsel Tanpa Fisik Kartu SIM

26 Januari 2024

Keunggulan dan Kelemahan e-SIM, yang Bisa Aktifkan Ponsel Tanpa Fisik Kartu SIM

Melalui kartu e-SIM, ponsel bisa aktif tanpa harus menggunakan kartu SIM fisik

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Kartu SIM: Mengenal Apa itu eSIM?

27 Juni 2023

Serba-serbi Kartu SIM: Mengenal Apa itu eSIM?

ESIM terintegrasi langsung ke dalam smartphone atau perangkat seperti smartwatch atau tablet yang sudah mendukung teknologi eSIM tanpa kartu SIM fisik

Baca Selengkapnya

4 Cara UNREG Kartu Telkomsel

3 Mei 2023

4 Cara UNREG Kartu Telkomsel

UNREG kartu Telkomsel dapat dilakukan melalui SMS, Dial-Up, datang ke kantor GraPARI, dan melalui call center Telkomsel.

Baca Selengkapnya

Survei Ungkap Pemakaian Ponsel Berpulsa Rp 100 Ribu di Indonesia

22 Maret 2023

Survei Ungkap Pemakaian Ponsel Berpulsa Rp 100 Ribu di Indonesia

Perusahaan riset pasar Populix mengungkap hasil survei perilaku masyarakat Indonesia dalam menggunakan ponsel, laptop, dan internet.

Baca Selengkapnya

5 Cara Beli Masa Aktif Telkomsel 2023, Bisa Tanpa Beli Pulsa

17 Maret 2023

5 Cara Beli Masa Aktif Telkomsel 2023, Bisa Tanpa Beli Pulsa

Cara beli masa aktif Telkomsel 2023 dengan mengisi pulsa, menggunakan kode UMB *888#, *500*05#, aplikasi MyTelkomsel, hingga pergi ke gerai DigiPOS.

Baca Selengkapnya