Kemenhub Adakan Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Simak Syaratnya

Reporter

Antara

Editor

Anisa Luciana

Senin, 2 April 2018 14:52 WIB

Para pemudik geladak kapal KM Lambelu tujuan Ambon, Ternate, dan Papua, di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, (13/8). Puncak arus mudik kapal laut diprediksikan pada H-3 Lebaran. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak masyarakat untuk pergi mudik Lebaran 2018 menggunakan jasa angkutan kapal laut.

Humas Ditjen Perhubungan Laut Wisnu Wardana menyebutkan pihaknya telah menyiapkan kuota mudik gratis dengan kapal laut untuk 30.400 orang dan 15.200 unit sepeda motor.

"Trayeknya Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta-Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, PP (pulang-pergi), jadi selesai mudik bisa ikut pulang ke Jakarta lagi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 1 April 2018.

Baca juga: Menhub Sediakan 87 Ribu Kursi, Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka

Jadwal keberangkatan mudik, yaitu pada 9, 10, 11, 12 dan 13 Juni 2018 dengan trayek Tanjung Priok Jakarta-Tanjung Emas Semarang. Sedangkan untuk arus balik, yakni pada 18, 19, 20, 21 dan 22 Juni 2018 dengan trayek Tanjung Emas Semarang-Tanjung Priok Jakarta.

Advertising
Advertising

Cara pendaftaran secara online, yaitu melalui laman mudikgratis.dephub.go.id dengan mengisi data dan melengkapi persyaratan, lalu mendapatkan kode pemesanan. Kemudian, bawa kode pemesanan ke tempat verifikasi untuk mendapatkan tiket.

Pendaftaran dibuka selama periode 25 Maret-19 Mei 2018, sementara verifikasi Pendaftaran Online selama periode 27 Maret-19 Mei 2018.

Baca juga: Kemenhub Tebar Tiket Mudik Gratis, Simak Cara Mendapatkannya

Sementara itu, untuk pendaftaran langsung (offline) dengan membawa persyaratan seperti KTP, SIM C, STNK dan KK asli. Pendaftaran dibuka pada 21 Mei-2 Juni 2018 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB setiap hari selama kuota masih tersedia.

Lokasi Verifikasi Dan Pendaftaran Langsung, yaitu di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah melakukan pendaftaran online, peserta mudik wajib melakukan verifikasi data dengan membawa bukti pendaftaran online dan kelengkapan persyaratan administrasi (SIM C, STNK, KTP, KK) paling lambat tujuh hari kerja setelah pendaftaran online di lokasi-lokasi yang telah ditentukan pada pukul 09.00-16.00 WIB setiap hari.

ANTARA

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

5 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

7 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

8 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

10 hari lalu

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

10 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

11 hari lalu

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

KAI mencatat jumlah penumpang kereta api selama masa libur Lebaran atau dari 5-16 April 2024 mencapai 3.360.139 orang.

Baca Selengkapnya

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

11 hari lalu

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.

Baca Selengkapnya

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

11 hari lalu

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

Beberapa jenis ikan hias mudah stres saat habitatnya tidak mendukung kondisi yang optimal. Lakukan sejumlah langkah ini setelah ikan ditinggal mudik.

Baca Selengkapnya