Go-Jek dan Grab akan Pegang Status Perusahaan Jasa Angkutan

Kamis, 29 Maret 2018 05:15 WIB

Pejalan kaki melintas di depan kantor Uber dan Grab di Singapura, 26 Maret 2018. (AP Photo/Wong Maye-E)

TEMPO.CO, Jakarta - Dua perusahaan aplikasi pemesanan kendaraan di Indonesia, Go-Jek dan Grab, rencananya akan bertambah status, menjadi juga perusahaan penyedia jasa transportasi. Hal itu menjadi salah satu kesepakatan dalam pertemuan pemerintah dengan perwakilan para aplikator di Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta pusat, kemarin.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan keputusan itu diambil atas wewenang dua menteri terkait, yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri Komunikasi dan Informatija Rudiantara. "Tadi sudah bersepakat, aplikator itu dijadikan perusahaan jasa angkutan, di samping (juga sebagai) aplikator," kata Moeldoko di kantornya, Rabu 28 Maret 2018.

Simak: Kalla: Gojek, Grab, Uber Muncul Karena Jakarta Macet

Pertemuan di KSP sejatinya berlangsung atas instruksi Presiden Joko Widodo yang menerima mediasi gabungan pengemudi angkutan roda dua berbasis aplikasi, alias ojek online. Para pengemudi menuntut pembentukan payung hukum untuk operasional ojek online. Ada juga tuntutan mengenai penyesuaian tarif penumpang yang berdampak pada upah kerja pengemudi.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, mengatakan operasional Go-Jek dan Uber akan bisa diatur Kemenhib begitu terdaftar sebagai penyedia transportasi. Payung hukumnya, kata dia, akan berupa Permenhub.

Advertising
Advertising

"Syarat mereka menjadi perusahaan angkutan nanti kita pelajari, detilnya kita juga akan diskusi dengan ahli-ahli," ujar Cucu.

Cucu pun memastikan para petinggi aplikator setuju telah menyetujui penambahan status tersebut. "Tidak, mereka tak ada minta-minta (syarat) sesuatu," kata dia sebelum masuk ke dalam mobil.

Pemerintah pun menargetkan penyelesaian masalah tarif ojek online, hingga Senin pekan depan. Dalam hal ini, aplikator diminta menghitung ulang tarif penumpang yang dianggap tak rasional. Pengemudi sebelumnya meminta tarif batas bawah sebesar Rp 1600 per kilometer dinaikkan menjadi Rp 4000.

Menhub Budi mengatakan pihaknya telah menghitung dan menawarkan harga yang ideal sebagai tarif batas bawah, yakni Rp 2000/km. Namun, batas tarif tetap akan ditentukan aplikator. "Tapi Rp 2000 itu (hitungan) bersih, bukan dipotong (menjadi) Rp 1.600/km," kata dia.

Adapun Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan penambahan status Grab menjadi perusahaan transportasi masih dalam tahap kajian. Persoalan tarif pun ditentukan secara internal. "Pendapatan (pengemudi) tak hanya berdasarkan tarif, ada juga volume, yang menentukan adalah unsur penumpang, pengemudi, dan kompetisi," ujar dia usai pertemuan di KSP.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | VINDRY FLORENTIN | LANI DIANA

Berita terkait

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

35 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

36 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

36 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

37 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

37 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

38 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

38 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

38 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

38 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

39 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya