ICW: Indikasi Korupsi Proyek Gula Rafinasi Kuat

Kamis, 29 Maret 2018 01:04 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya, menggelar rilis pengungkapan penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas shacet untuk dijual kepada beberapa hotel dan kafe di Jakarta. Rilis dilakukan di ruang Dittipideksus lantai 3, Gedung Surachman, Kementerian KKP Jakarta, 1 November 2017. Modus yang dilakukan mengemas gula rafinasi menjadi gula untuk hotel-hotel. AMSTON PROBEL

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Gula Rafinasi bermasalah.

"Indikasi korupsinya sangat kuat, karena Permendag keluar dengan melanggar berbagai macam ketentuan," kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Maret 2018.

Simak: Menteri Enggartiasto Usut Kebocoran Gula Rafinasi

Topan mengatakan, berdasar Permen itu, Kementerian menunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai pelaksana lelang. Penunjukan itu menurut Topan telah melanggar Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang menyatakan lelang harus melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Selain itu, penunjukan BAPPETI dirasa aneh karena bertentangan dengan fungsinya. "BAPPETI fungsinya pengawasan perdagangan, bukan pelaksana," katanya.

Advertising
Advertising

Kecurigaan indikasi korupsi disebut Topan semakin menguat setelah BAPPETI memenangkan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyedia barang. Faktanya menurut Topan, PT PKJ baru berdiri baru berdiri pada tahun 2016.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 19 Ayat 2 Perpres Nomor 4 Tahun 2015, penyedia barang disyaratkan memiliki pengalaman selama empat tahun. Topan lantas menduga ada proses kongkalikong antara PT PKJ dan Kementerian Perdagangan. "Dibelakang perusahaan ini siapa sih, ini yang jadi pertanyaan kita," katanya.

Lanjut papar Topan, ketika BAPPETI menunjuk PT PKJ, tak ada kontraktual didalamnya. Hal tersebut juga melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang mengharuskan adanya kontrak atau perjanjian tertulis.

"Akibatnya, PKJ seakan-akan memiliki semacam lisensi atau jalan lapang untuk mendesain biaya yang bisa ditarik kepada pembeli gula maupun penjualan gula," katanya.

Karena tidak ada kontrak, Topan mengasumsikan bahwa uang dalam proyek rapinasi sepenuhnya diambil PT PKJ. Sementara itu, menurut Topan putaran uang dalam pengadaan gula rapinasi cukup besar. "Jadi negara dapat apa?," ujarnya.

Topan memberi contoh, jika kebutuhan impor gula rafinasi dalam setahun berkisar antara 3,5 sampai 4 juta ton, biaya transaksi yang terkumpul mencapai Rp 300 miliar. "Itu belum termasuk fee dan lain-lain," katanya.

Berita terkait

Mendag: Tahun Depan RI Akan Impor Gula Kristal Putih Hampir 1 Juta Ton

23 Desember 2022

Mendag: Tahun Depan RI Akan Impor Gula Kristal Putih Hampir 1 Juta Ton

Pemerintah memutuskan mengimpor gula usai melakukan rapat terbatas atau ratas bersama kementerian dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Mengapa Gula Langka

21 Desember 2022

Mengapa Gula Langka

Gula rafinasi langka. Kelangkaan gula untuk kebutuhan industri ini membuat produsen makanan dan minuman kekurangan bahan baku.

Baca Selengkapnya

Inilah 6 Pemanis Alami Pengganti Gula Rafinasi

1 Oktober 2022

Inilah 6 Pemanis Alami Pengganti Gula Rafinasi

Ada banyak alternatif pilihan pemanis alami pengganti gula rafinasi. Berikut beberapa di antaranya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Gula Rafinasi dan Efek Negatifnya jika Dikonsumsi Berlebihan

28 September 2022

Mengenal Gula Rafinasi dan Efek Negatifnya jika Dikonsumsi Berlebihan

Makanan dan minuman banyak mengandung gula rafinasi. Namun tidak banyak yang mengetahui gula rafinasi punya efek negatif.

Baca Selengkapnya

Cek Kandungan Gula di Kemasan Biskuit atau Sirop untuk Menakar Konsumsinya

27 Desember 2021

Cek Kandungan Gula di Kemasan Biskuit atau Sirop untuk Menakar Konsumsinya

Gula rafinasi pun digunakan sebagai pemanis dalam industri makanan, antara lain sirop, biskuit, roti, kue

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Sebut Omnibus Law Pangkas Kewajiban Tanam Perusahaan Gula Rafinasi

26 Agustus 2021

Faisal Basri Sebut Omnibus Law Pangkas Kewajiban Tanam Perusahaan Gula Rafinasi

Faisal Basri, mengatakan Omnibus Law telah memangkas kewajiban perusahaan gula rafinasi dalam negeri untuk membangun kebun dan melakukan penanaman.

Baca Selengkapnya

Dorong Industri Gula Tanah Air, Kemenperin Buka Program Setara Diploma 1

21 Maret 2021

Dorong Industri Gula Tanah Air, Kemenperin Buka Program Setara Diploma 1

Kementerian Perindustrian membuka Program Setara Diploma 1 Bidang Analisis Kimia dengan Peminatan Analisis Kimia dan Pengolahan Limbah Industri Gula.

Baca Selengkapnya

Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

8 Maret 2021

Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

Pelaku industri makanan dan minuman Jawa Timur menyurati Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi.

Baca Selengkapnya

Kemenperin: 2021, Kebutuhan Gula Rafinasi untuk Industri 3,1 Juta Ton

12 Februari 2021

Kemenperin: 2021, Kebutuhan Gula Rafinasi untuk Industri 3,1 Juta Ton

Kemenperin menyebut Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menterI menyepakati kebutuhan Gula Kristal Rafinasi (GKR) sebesar 3,1 juta ton

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Janji Bahas Soal Impor Gula Mentah

11 Desember 2020

Kementerian Perdagangan Janji Bahas Soal Impor Gula Mentah

Pemerintah memastikan bakal segera membahas rencana impor gula mentah untuk memenuhi kebutuhan industri rafinasi pada 2021.

Baca Selengkapnya