27 Makarel Mengandung Cacing, YLKI: Pemerintah Harus Tegas

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 29 Maret 2018 07:14 WIB

BPOM Pekanbaru Temukan 3 Merek Sarden Mengandung Cacing

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat suara terkait temuan cacing dalam 27 merek makarel atau oleh awam biasa disebut sarden, yang baru saja dirilis Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rabu, 28 Maret 2018.

Ketua YLKI Tulus Abadi menyebut, pemerintah harus memberi sanksi keras kepada produsen yang telah menjual produk yang cacat dan tidak standar. "Sanksi keras tersebut bisa berupa sanksi administratif dan pidana," kata Tulus saat dihubungi Tempo pada Rabu, 28 Maret 2018.

Baca juga: BPOM Sebut 27 Merek Sarden Makarel Kalengan Berparasit Cacing

BPOM harus menjamin bahwa 27 merek produk sarden tersebut benar-benar ditarik dari pasaran. "Dan harus ada pengawasan untuk itu," ujarnya.

Untuk perlindungan konsumen, lanjutnya, produsen harus memberikan kompensasi atas penarikan tersebut. "Bahkan, kalau perlu dicek kesehatannya karena telah mengonsumsi sarden mengandung cacing tersebut," ujarnya.

Advertising
Advertising

Peneliti YLKI lainnya, Sularsi mengatakan, BPOM dalam hal ini harusnya memperketat pengawasan mulai dari proses pendaftaran atau registrasi oleh importir atau produsen terkait. "Bagaimana pengawasan saat masuknya barang, saat pengolahan, pendistribusian dan juga penyimpanannya," ujar Sularsi saat dihubungi terpisah.

Kepala BPOM Penny Lukito mengumumkan ada 27 merek, yang terdiri atas 138 bets ikan makarel kalengan, positif mengandung parasit cacing. “Sebanyak 16 merek di antaranya merupakan impor dan 11 lainnya merupakan produk lokal,” ujarnya saat acara konferensi pers di gedung BPOM, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.

Penemuan tersebut merupakan hasil dari pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri atas 66 merek yang beredar di seluruh Indonesia. Pengujian itu merupakan tindak lanjut dari penemuan cacing dalam produk Farmer Jack Mackerel di Pekanbaru, Riau, pada Selasa, 20 Maret 2018.

Untuk produk impor yang positif mengandung cacing, kata Penny, tim BPOM telah menelusuri hingga daerah asal produk itu dikirim, termasuk wilayah perairan tempat importir mengambil ikan, yaitu dari perairan Cina.

BPOM juga telah menginstruksikan pemberhentian proses impor sementara terhadap produk-produk itu hingga ada audit dan pengujian sampel yang lebih besar lagi.

Sedangkan untuk produk dalam negeri, Penny menyebut BPOM menghentikan sementara bahan baku yang diimpor dari luar negeri untuk produksi ikan makarel kalengan tersebut.

DEWI NURITA l ADAM PRIREZA

Berita terkait

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

17 jam lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

3 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

3 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

5 hari lalu

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS

Baca Selengkapnya

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

5 hari lalu

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

13 hari lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

19 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

21 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

21 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya