KPPU Minta Grab Laporkan Aset Gabungan Setelah Akuisisi Uber

Rabu, 28 Maret 2018 06:30 WIB

(ki-ka) Rhenald Kasali, Hendri Saparini, Ine Minara S. Ruky, dan Paripurna P. Sugarda selaku panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017-2022 menyampaikan klarifikasi tudingan DPR di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, 5 Maret 2018. Ketua pansel KPPU, Hendri Saparini membantah tudingan tentang konflik kepentingan dalam proses seleksi calon komisioner KPPU periode 2017-2022. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Grab melaporkan nilai transaksi gabungan atau merger setelah mengakuisisi Uber. Dalam keterangan rilisnya, transaksi merger itu dinilai akan mengubah peta persaingan transportasi berbasis daring di Indonesia.

"Perlu dianalisis lebih lanjut sejauh mana transaksi tersebut mampu berdampak pada pasar Indonesia," seperti dikutip dalam rilisnya, Selasa, 27 Maret 2018.

Simak: Tarif Taksi Online Diatur, KPPU: Itu Rugikan Konsumen

KPPU menyatakan pihaknya akan mengantisipasi dampak merger di Indonesia. Salah satu caranya dengan memantau persaingan dan perkembangan harga transportasi berbasis daring, baik jasa transportasi (ridesharing) atau pengantaran makanan (food delivery).

Perusahaan harus melaporkan aset gabungannya ke KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah merger berlaku efektif secara yuridis. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Advertising
Advertising

Adapun perusahaan perlu melaporkan aset gabungan yang mencapai minimal Rp 2,5 triliun atau penjualan gabungan minimal Rp 5 triliun.

Menurut KPPU, Uber memiliki 27,5 persen saham di Grab. Hingga saat ini, KPPU mencatat potensi nilai transaksi Grab setelah merger sebesar 2 miliar dolar.

Transaksi itu berdampak hingga ke Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Karenanya, merger Grab dan Uber tengah disoroti juga oleh otoritas persaingan usaha di ASEAN.

KPPU mengklaim perlu menganalisis lebih lanjut besaran aset gabungan Grab dan Uber. Hasilnya kemudian disampaikan dalam suatu pendapat KPPU.

"Dalam menganalisis, KPPU akan menilai beberapa aspek, utamanya pasar yang menjadi perhatian (bersangkutan) dan potensi dampak persaingan yang terkait dengan transaksi," seperti tertulis dalam rilisnya.

Berdasarkan catatan KPPU, pasar transportasi berbasis daring di Indonesia dikuasai oleh tiga pelaku usaha besar, yakni Go-Jek, Grab, dan Uber. Hal itu dilihat dari frekuensi dan transaksi penggunaan aplikasi.

Kajian KPPU menunjukkan, pengguna aplikasi Grab mencapai 14,69 persen dan Uber sebesar 6,11 persen. Sebagian besar pasar transportasi berbasis daring masih dikuasai PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang membesarkan Go-Jek.

Berita terkait

Asal-usul Turnamen Piala Thomas dan Uber

2 hari lalu

Asal-usul Turnamen Piala Thomas dan Uber

Laga Piala Thomas dan Piala Uber berlangsung di Chengdu High-tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, Cina, sejak 28 April 2024

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

9 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

30 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

30 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

35 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

36 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

36 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

37 hari lalu

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

37 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

37 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya