Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Ini Tanggapan KPA

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Martha Warta

Sabtu, 24 Maret 2018 08:38 WIB

Presiden Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah di Function Hall, The Radiant Hotel, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, 11 Maret 2018. BPMI

TEMPO.CO, Jakarta -Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai program pemberian sertifikat Tanah yang ada di pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tidak menyentuh pada persoalan utama reformasi agraria. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan program semacam itu sudah ada sejak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.

"Dari era SBY memang sudah menjalankan pemberian sertifikat tanah. Namun, bukan berarti tidak penting. Yang perlu diperhatikan adalah target reforma agraria, yang ingin dicapai," kata Dewi saat dihubungi, Jumat, 23 Maret 2018. "Reforma agraria bukan hanya bagi-bagi sertifikat."

Program pembagian sertifikat ini dikiritik oleh politisi senior Partai Amanat Nasional Amien Rais. Amien menyebut program tersebut sebagai tindakan membohongi publik. Kritik tersebut berbuntut panjang.

Baca:Tudingan Amien Rais, Walhi: 82 Persen Lahan Dikuasai Korporasi

Pernyataan Amien Rais, menurut Dewi, yang menyatakan program tersebut ngibul juga tidak benar. Jokowi, hanya sedang gencar membagi dan mempercepat sertifikat tanah.
Namun, yang perlu diluruskan dari program Jokowi tersebut adalah pembagian sertifikat dikaitkan dengan program reforma agraria. "Padahal jauh (dari program reforma agraria)."

Advertising
Advertising

Kata Dewi, pembagian sertifikat memang kegiatan rutin dari pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan, kalau sertifikat dalam rangka reforma agraria itu, adalah bagi petani yang lahan kepemilikannya di bawah 0,3 hektar alias petani gurem dan masyarakat yang tidak mempunyai tanah.

Jadi, pemerintah perlu membedakan antara sertifikasi tanah dalam konteks tugas rutin Kementerian ATR/BPN, dengan sertifikasi tanah yang konteksnya reforma agraria. "Itulah yang menurut kami perlu diluruskan," ucapnya.

Sejauh ini data yang sudah dirilis pemerintah seperti pada rencana strategis 2015-2019 sudah berhasil mengidentifikasi tanah terlantar sekitar 2 juta hektar di Indonesia. Pemilik lahan tersebut adalah korporasi perkebunan besar.

Bahkan, untuk di wilayah Jawa dan Madura, khususnya hutan, memang dimonopoli Perusahaan Umum Perhutanan Indonesia. Luas lahan Perhutani ini sekitar 2,3-2,4 juta hektar di Jawa dan Madura.

Belum lagi penguasaan holding Perhutani di Sumatra yang juga cukup tinggi mencapai 1,3 juta hektar. Nah kemudian kalau dikaitkan dengan program reforma agraria dengan target 9 juta hektar, di mana 400 ribu hektar berasal dari tanah terlantar dan HGU, maka telah habis.

Menurut dia, jika memang ditemukan 2 juta hektar tanah yang terindikasi terlantar, semestinya dengan mudah reforma agraria dengan memberikan lahan tersebut ke warga dijalankan. "Karena tanah yang tersedia objek reforma agraria banyak."

KPA juga sependapat bahwa lebih dari 80 persen lahan di Indonesia, memang dikuasai oleh korporasi. "Korporasi perusahaan skala besar memang menguasai tanah-tanah di Indonesia," ucapnya.

Bayangkan, kata dia, untuk satu komoditas seperti kelapa sawit, dari Dirjen Perkebunan sampai 2017 ada 11,2 juta hektar. Lahan kelapa sawit tersebut dikuasai perusahaan besar. "Petani mandor yang menanam sawit sangat kecil," katanya.

Pemerintah perlu melakukan langkah yang baik kedepannya, untuk mengatasi persoalan lahan di Indonesia. Soalnya, KPA melihat pemerintah tidak mungkin mampu merealisasikan target reforma agraria. "Bahkan, kami liat target 9 juta hektar mandek."

Terutama soal redistribusi tanahnya yang berasal dari non hutan 400 ribu hektar dan 4,1 juta pelepasan kawasan hutan yang tidak jalan. "Ini harus dipercepat di sisa waktu," ujarnya.

Menurut Dewi, target tersebut akan bertambah sulit dicapai karena tahun depan pemerintah akan sibuk mengurusi pemilu. Bahkan, perhatian pemerintah akan tergerus untuk mengurus agenda kerakyatan. "Tapi pada agenda 2019, izin akan semakin masif untuk biaya politik para inkumben, termasuk pemerintahan daerah dan politisi yang bermain di sektor agraria," ujarnya.

KPA menyarankan pemerintah realistis untuk tidak mengejar target 9 juta hektar, tetapi fokus pada proses menangani masalah ketimpangan struktur yang masif dengan konflik agraria. "Di seluruh Indonesia terjadi," ucapnya.

Berita terkait

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

9 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

9 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

10 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Partai Ummat dan Keluarga Bantah Kabar Amien Rais Meninggal: Pak Amien Sehat

29 hari lalu

Partai Ummat dan Keluarga Bantah Kabar Amien Rais Meninggal: Pak Amien Sehat

Pendiri sekaligus Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais dikabarkan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

33 hari lalu

78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

34 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

Tanah Pribadi di IKN Boleh Dijual

46 hari lalu

Tanah Pribadi di IKN Boleh Dijual

Sekretaris Otorita IKN Jaka Santos menjelaskan, tanah yang boleh dijual ke pengusaha, investor, atau pihak lain yang berminat.

Baca Selengkapnya

AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

50 hari lalu

AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Satgas Anti Mafia Tanah mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka di Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

52 hari lalu

Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

Penjelasan Otorita soal penggusuran dan perampasan tanah milik masyarakat yang tinggal di area Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

52 hari lalu

Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta tanah di IKN dijual ke investor. Lantas berapa harga per meternya?

Baca Selengkapnya