Bunga Kredit Fintech Dinilai Mencekik, OJK Akan Evaluasi

Jumat, 23 Maret 2018 12:52 WIB

Perbankan dan Fintech Bisa Bersinergi

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi suku bunga kredit yang diberikan financial technology atau fintech kepada para nasabahnya. Evaluasi itu di antaranya merespons keluhan sejumlah pihak soal tingginya suku bunga fintech ketimbang lembaga jasa keuangan lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi, menjelaskan, fintech merupakan platform yang menghubungkan para kreditor atau potential investor dengan orang yang membutuhkan dana. "Dalam hal ini tingkat bunga berasal dari investor. Mereka minta berapa supaya (nasabah) mau masuk, tentu mereka (fintech) karena masih baru, kita masih evaluasi,” katanya ketika ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Maret 2018.

Baca: Disebut OJK Sebagai Rentenir, Ini Penjelasan Bos Fintech

Nantinya, kata Riswinandi, OJK akan mengundang perusahaan fintech untuk sama-sama membahas soal penetapan suku bunga kredit tersebut. Sebelum itu, ia mengimbau perusahaan fintech untuk tidak menetapkan suku bunga kredit terlalu tinggi.

Riswinandi juga meminta perusahaan fintech lending untuk menerapkan prinsip transparansi kepada setiap investor yang menjadi pemberi pinjaman di platform-nya guna menjaga keamanan pelanggan. Terlebih, selama ini sudah ada acuan yang jelas dari BI rate, tingkat bunga pinjaman, dan berapa kali margin yang ditetapkan.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui, OJK tengah menggodok POJK Inovasi Keuangan Digital yang bakal menjadi penyempurnaan aturan soal industri jasa keuangan digital, termasuk peer-to-peer (P2P) lending, dan model bisnis lainnya. Kalaupun nanti ada poin-poin yang tidak dirangkum dalam peraturan OJK (POJK) yang baru, maka hal tersebut bisa diatur dalam surat edaran turunannya.

Penyempurnaan aturan ini juga merespons langkah OJK yang sebelumnya menyoroti suku bunga fintech yang dinilai terlalu mencekik yakni mencapai 19 persen. Hal tersebut diikuti dengan kenaikan tren rasio kredit bermasalah (NPL) yang mencapai 1,2 persen pada Januari 2018. Angka tersebut naik dari 0,8 persen pada Desember 2017.

Sebelumnya, Komisaris perusahaan startup lokal peer to peer lending (P2P) untuk properti Gradana Freenyan Liwang mengklarifikasi opini bahwa fintech merupakan bentuk lain dari rentenir digital.

Menurut Freenyan melalui pernyataan resmi pada Sabtu, 10 Maret 2018, Gradana dan perusahaan fintech lainnya yang bergerak dalam bidang pembayaran atau pembiayaan UMKM justru menjadi bagian dari solusi untuk merealisasikan program pemerintah tentang inklusi keuangan.

Dengan adanya model bisnis seperti fintech itu, kata Freenyan, maka seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses lembaga keuangan dengan lebih mudah. Akses itu bisa didapat melalui saluran-saluran pembiayaan khusus yang saat ini belum dapat difasilitasi oleh institusi keuangan konvesional.

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

13 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

13 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

14 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

15 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

17 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya