Soal Mikroplastik, YLKI: BPOM Seharusnya Tak Menunggu WHO

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Martha Warta

Selasa, 20 Maret 2018 07:15 WIB

Kandungan mikroplastik dari hasil penelitian atas tiga merek air mineral dalam kemasan saat diteliti di laboratorium FMIPA-Universitas Indonesia, Depok, Rabu (14/3). (foto: TEMPO/ Gunawan Wicaksono)

TEMPO.CO, Jakarta - Temuan mikroplastik pada air minum dalam kemasan (AMDK), membuat perhatian publik kembali tertuju pada Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM. Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengakui memang belum ada standar kadar aman kandungan mikroplastik dalam AMDK. Sebab, menunggu World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan dunia mengeluarkan batasan kandungan mikroplastik dalam standar air minum.

Namun, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berpendapat, atas nama perlindungan konsumen, seharusnya Badan POM tak menunggu WHO mengeluarkan standar. "Semua merek AMDK harus diaudit kadar kandungan mikro plastiknya," ujar Tulus saat dihubungi Tempo pada Senin, 19 Maret 2018.

Baca: BPOM: Belum Ada Studi Bahaya Mikroplastik di Air Minum Kemasan

Tulus Abadi menyebut, produsen yang tidak mencantumkan kandungan mikroplastik dalam komposisi AMDK, bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. "Karena semua konten harus disebutkan, terlepas aman atau tidak. Karena dalam hal ini, berpotensi terjadi pelanggaran hak atas informasi kepada konsumen," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Tulus, Badan POM harus secepatnya menetapkan standar baru, terkait mikroplastik pada air minum dalam kemasan. "Harus ada standar apakah masih kategori aman atau tidak. Yang jelas konsumen punya hak atas keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi produk. Ini yang dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Advertising
Advertising

Kepala Badan POM Penny K. Lukito menilai tak perlu ada pernyataan bahwa produk air minum dalam kemasan mengandung mikroplastik. "Untuk apa? Yang penting adalah standar yang menunjukkan bahaya kandungan tersebut. Jika belum ada kajian yang menunjukkan efek negatif mikroplastik terhadap kesehatan, produk tersebut masih bisa dikonsumsi. Sekarang kita tinggal memilih apakah mau mengambil risiko dengan mengkonsumsi produk tersebut atau tidak," ujar Penny seperti dikutip dalam Majalah Tempo terbitan Senin, 19 Maret 2018.

Dia mengklaim, jika selama ini Badan POM sudah memiliki laboratorium air untuk mengawasi air minum dalam kemasan. "Air minum termasuk dalam prioritas kami. Karena itu, setiap tahun selalu ada laporan uji sampel air minum dari semua Balai Besar POM. Kami mengujinya hingga aspek higienitas. Sejauh mana terdapat kontaminasi bakteri," ujarnya.

Namun, terkait dengan mikroplastik, lanjutnya, sampai saat ini memang belum ada standar kadar aman konsumsi. Sehingga, pihaknya saat ini mendorong WHO membuat kajian sehingga bisa menjadi referensi dalam menetapkan standar air minum.

Berdasarkan hasil penelitian global State University of New York at Fredonia yang didukung Orb Media, organisasi media nirlaba di Amerika Serikat, air minum dalam kemasan yang beredar luas di pasar ternyata mengandung mikroplastik. Penelitian dilakukan dengan menguji 259 botol air minum dari 11 merek yang dijual di delapan negara.

Hasilnya, 93 persen air botolan yang menjadi contoh ternyata mengandung mikroplastik. Sampel juga diambil dari Indonesia karena menjadi salah satu negara dengan pangsa besar air minum dalam kemasan. Sebanyak 30 botol Aqua yang dibeli di Jakarta, Bali, dan Medan, diterbangkan ke New York pada November 2017 untuk diuji oleh tim dari University of New York at Fredonia. Hasilnya mencengangkan. Setiap botol Aqua yang menjadi sampel rata-rata mengandung 382 mikroplastik partikel per liter.

MAJALAH TEMPO I TIM INVESTIGASI TEMPO

Berita terkait

Kandungan Plastik dalam Makanan dan Minuman: Dampak Kesehatan dan Cara Kurangi Konsumsi Mikroplastik

6 hari lalu

Kandungan Plastik dalam Makanan dan Minuman: Dampak Kesehatan dan Cara Kurangi Konsumsi Mikroplastik

Penelitian menunjukkan bahwa hampir semua makanan kita mengandung mikroplastik, dalam bentuk apa saja? Apa bahaya bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

8 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

8 hari lalu

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

11 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

14 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

41 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

48 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

49 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

49 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

49 hari lalu

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.

Baca Selengkapnya