TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan hingga kini belum ada studi ilmiah ihwal bahaya kandungan mikroplastik bagi tubuh manusia. Saat ini, BPOM menyebutkan, perkembangan isu mikroplastik masih diamati oleh lembaga pangan internasional, seperti European Food Safety Authority (EFSA) otoritas US-Environmental Protection Agency (US-EPA).
“Saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia,” seperti dikutip dalam rilis BPOM dari situs resminya, Sabtu, 17 Maret 2018.
Baca: Temuan Mikroplastik di Air Minum Kemasan, 2.000 Merek Terdampak
Pernyataan BPOM ini di antaranya merespons temuan hasil investigasi Tempo bekerja sama dengan organisasi media nirlaba di Amerika Serikat, Orb Media, yang menemukan bahwa air minum kemasan yang beredar luas di pasar mengandung mikroplastik. Temuan itu terungkap dalam hasil penelitian global State University of New York at Fredonia yang didukung Orb Media.
Peneliti State University of New York at Fredonia menguji 259 botol air minum dari 11 merek yang dijual di delapan negara. Hasilnya, 93 persen air minum mengandung mikroplastik. Sebanyak 30 botol Aqua menjadi sampel penelitian yang dibeli di Jakarta, Bali, dan Medan. Selain Aqua, air kemasan lain yang diuji ada Le Minerale dan Club. Ketiganya terkontaminasi mikroplastik.
Lebih jauh BPOM menjelaskan, lembaga pengkaji risiko untuk kemanan pangan, The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), pun belum mengevaluasi soal toksisitas plastik dan komponennya. JECFA merupakan lembaga naungan FAO-WHO. “Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik,” tulis BPOM.
Selain itu, pihak BPOM memaparkan, Codex selaku badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan mengenai mikroplastik pada pangan. Meski begitu, melalui keterangan resminya dalam itu juga, BPOM menyampaikan akan terus memantau isu mikroplastik. BPOM juga akan berkoordinasi dengan lintas ahli, akademisi, asosiasi, serta kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi dibangun baik dengan lembaga nasional ataupun internasional.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat menyampaikan, produk air minum dalam kemasan harus lolos pengujian Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlebih dulu. Setelah mendapat sertifikasi produk dari SNI dan izi edar dari BPOM, industri air minum dalam kemasan baru diperbolehkan menjual produknya.
Dalam panduan SNI tahun 2015, di poin kesembilan tertulis bahwa produk dinyatakan lulus uji bila memenuhi syarat mutu air mineral. Totalnya ada 38 kriteria uji, namun tidak ada tulisan mengenai mikroplastik.