1 April 2018, Ditjen Pajak Wajibkan Pelaporan SPT Online

Jumat, 16 Maret 2018 16:29 WIB

Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, 28 Maret 2017. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberlakukan aturan terbaru terkait wajib lapor pajak online, atau e-Filing surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21/26 dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Peraturan untuk modernisasi dan penyederhanaan administrasi pengelolaan SPT dalam mendukung kemudahan berusaha ini akan efektif berlaku per 1 April 2018.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterbitkan pada 26 Januari 2018. Beleid yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tersebut menegaskan format dokumen elektronik tidak dapat lagi disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca: Viral, Beredar Foto Bu Dendy Sambangi Kantor Pajak Tulungagung

"Seperti yang sebelumnya dilakukan oleh wajib pajak," seperti dikutip dari OnlinePajak dalam rilisnya, Jumat, 16 Maret 2018. Di samping itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN melalui e-Filing, dianggap tidak menyampaikan SPT.

PMK Nomor 9/PMK.03/2018 juga menyebutkan, kewajiban pelaporan untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 25, dan PPN dengan pajak terutang nihil alias nol, telah dihapuskan, kecuali untuk masa pajak Desember. Artinya, pengusaha yang memiliki karyawan dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah tidak wajib melaporkan SPT.

Advertising
Advertising

Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki transaksi PPN atau memiliki transaksi dengan jenis-jenis objek pajak yang dipungut PPN tertentu, seperti PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PPN Impor Barang dan Jasa Luar Negeri, juga tidak diwajibkan lapor SPT.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT terbaru, OnlinePajak merupakan salah satu saluran resmi yang diakui pemerintah untuk melakukan e-Filing. Artinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang diperoleh dari OnlinePajak juga diakui legalitasnya.

OnlinePajak merupakan aplikasi perpajakan berbasis web yang memudahkan wajib pajak melakukan hitung, setor, lapor pajak sehingga setiap wajib pajak baik individu maupun badan dapat memenuhi kewajibannya. Aplikasi yang dirintis sejak September 2015 dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai aplikasi alternatif ini memiliki misi mengurangi beban administrasi perusahaan sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian dan pembangunan di Tanah Air.

BISNIS

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

22 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

21 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

22 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

30 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

31 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya