Kemenkeu Akui Prosedur Dapatkan Tax Holiday Rumit, Ini Contohnya

Jumat, 16 Maret 2018 11:47 WIB

Aturan Investasi Asing Dilonggarkan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengakui bahwa tak sedikit calon investor yang mengeluhkan rumitnya mendapatkan insentif pajak baik berupa tax holiday ataupun tax allowance. Oleh karena itu kedua jenis diskon pajak itu masih sepi peminat meski aturannya telah dirilis sejak beberapa tahun lalu.

Direktur Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hidayat Amir, mencontohkan, pengurusan tax allowance yang butuh waktu total 25 hari kerja yang terdiri atas 18 hari kerja pengurusan di BKPM dan tujuh hari kerja proses di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Baca: Menteri Darmin: Namanya Tax Holiday, Ya Nol Persen Bayarnya

"Sedangkan untuk tax holiday, keseluruhan prosesnya memakan waktu 45 hari yakni, 25 hari kerja di BKPM dan 20 hari kerja di Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan," ujar Amir pada Tempo di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Maret 2018.

Setelah melalui prosedur yang panjang itu, kata Amir, belum tentu permohonan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday atau tax allowance diterima jikalau tak memenuhi kriteria. "Jadi ini yang membuat pengusaha ragu-ragu. Kesulitan ini yang ingin kita pangkas," ucapnya.

Saat ini, pemerintah memang tengah gencar menyosialisasikan kebijakan insentif seperti tax holiday dan tax allowance kepada wajib pajak pelaku industri. Dengan tujuan, duit atau surplus usaha mereka diinvestasikan di dalam negeri. Padahal, kebijakan ini sebenarnya sudah ada sejak 2011 lalu.

Nyatanya, catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerima tax allowance sampai saat ini hanya sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday, hanya dimanfaatkan lima wajib pajak. Spesifik pada 2017, tercatat sebanyak sembilan perusahaan penerima tax allowance. Sedangkan tax holiday tidak ada satu pun wajib pajak yang menerima.

Menurut Amir, diskon pajak yang ditawarkan tidak ada masalah, malah sangat menguntungkan pengusaha. Namun, mekanisme pemberian atau prosedurnya yang kerap bermasalah. "Jadi mekanisme ini yang sedang kami diskusikan," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan merombak aturan-aturan kebijakan insentif pajak menjadi lebih sederhana dan pasti. Pemerintah menargetkan perubahan aturan kebijakan insentif pajak tersebut akan rampung pada April 2018.

Untuk kebijakan insentif di antaranya terkait tax holiday, kata Sri Mulyani, ada perubahan sangat radikal yang kami desain. "Lebih sederhana dan jangka waktunya pasti," ucapnya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2018.

Advertising
Advertising

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

2 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

14 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

2 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

3 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

5 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

5 hari lalu

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.

Baca Selengkapnya

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

5 hari lalu

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya