Isi SPT Online, Wajib Pajak Hanya Butuh 20 Menit

Senin, 12 Maret 2018 13:40 WIB

Sejumlah petugas pajak melayani wajib pajak yang menyerahkan formulir Surat Pajak Tahunan (SPT), di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. Ribuan wajib pajak padati kantor pajak untuk menyerahkan SPT pada hari terakhir penyerahan. TEMPO/FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih membuka kesempatan wajib lapor untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) hingga 31 Maret 2018 untuk perorangan dan 30 April 2018 untuk wajib pajak badan. Pelaporannya pun dapat dilakukan secara online ataupun manual di kantor pajak terdekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan melaporkan SPT secara online lebih efisien. "Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," ucap dia kepada Tempo, Senin, 12 Maret 2018.

Baca: Kesulitan Laporkan SPT Online? Ini Solusi dari Ditjen Pajak

Adapun cara melapor secara online sebagai berikut ini, wajib pajak hanya membutuhkan nomor nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode EFIN untuk dapat masuk ke laman pribadi wajib pajak di situs tersebut. Kode EFIN sendiri dapat diminta lewat telepon di 1-500-200 atau akun Twitter @Kring_Pajak. Nantinya, ada operator yang akan membantu mengakses kode tersebut.

Setelah masuk laman untuk pengisian SPT, wajib pajak akan diberi 18 pertanyaan mengenai penghasilan dan harta benda yang dimiliki. Pengisian SPT tersebut hanya membutuhkan waktu 20 menit, dan SPT pun diterima Ditjen Pajak secara online.

Advertising
Advertising

Hestu mengimbau, walau dapat dilakukan kapan saja, pelaporan lebih baik dilakukan sebelum jatuh tempo. Sebab, nantinya situs pajak diakses oleh jutaan orang, menurut dia, bisa saja situs tersebut mengalami kelebihan kapasitas. "Walaupun server dan jaringan sudah kami tambah, tetapi hal tersebut bisa saja terjadi," tutur dia.

Untuk pengisian manual, wajib pajak hanya membawa NPWP dan SPT yang sudah diisi untuk dilaporkan. Kekurangan dari lapor secara manual, wajib pajak harus antre panjang untuk pelaporan. Antisipasi lainnya, Ditjen Pajak akan membuka kantor pajak pada hari libur, 24 Maret dan 31 Maret 2018.

Jika belum melaporkan SPT hingga tanggal jatuh tempo, Hestu mengatakan wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan sanksi Rp 1 juta kepada wajib pajak badan dan Rp 100 ribu kepada wajib pajak perorangan yang tidak melaporkan SPT.

Berita terkait

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

6 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

7 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

21 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

10 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

10 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya