TEMPO.CO, Jakarta-Pemerintah masih mengevaluasi fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance dan pajak liburan atau tax holiday. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan aturan dalam skema baru kebijakan kedua pajak tersebut akan dibuat secara sederhana.
“Kami sedang menyiapkan aturannya yang sederhana, tidak pakai diskresi bertele-tele. Harus dibahas asetnya apa saja,” ucap Darmin di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Maret 2018.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu juga memastikan bahwa pajak tax holiday akan dikenakan sebesar Rp 0. Ketentuan waktu pajak libur itu nantinya akan berbeda sesuai industri masing-masing yang mengajukan. Namun, kata Darmin, kriterianya adalah industry pionir atau yang membangun usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Darmin mengatakan, nantinya industry yang mendaftar bisa langsung diklasifikasi kriterianya melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Baca juga: Hindari Server Overload, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT
“Jadi kalau ada yang mendaftar tidak perlu dibahas lagi apa industrinya. Acuannya hanya KBLI, yang merupakan nomor statistic usaha. Artinya sekali KBLI dapat sudah dipastikan akan mendapat insentifnya,” ucap Darmin menambahkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen menggunakan instrumen pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya yakni dengan mengevaluasi fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) berupa tax allowance dan tax holiday.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melihat kembali penerapan fasilitas tersebut lantaran penerimaan pajak masih minim. "Kami akan lihat kenapa peminatnya kurang, dan apakah bentuk allowance-nya bisa diubah supaya menarik," kata Sri Mulyani.
Ada beberapa hal yang akan diubah terkait dua pajak tersebut. Pertama, insentif pajak ini tidak banyak menarik peminat kendati sudah dilonggarkan dan diperluas sektornya. Kedua adalah terkait daya kompetisi dan ketersediaan bahan baku.