PPATK: Perpres Benificial Owner Tak Ganggu Iklim Usaha

Kamis, 8 Maret 2018 14:48 WIB

(Dari kanan ke kiri) Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 6 Maret 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Kerja Sama dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Salman mengatakan penetapan dan implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tidak akan mengganggu iklim investasi dan kemudahaan untuk usaha. “Justru akan mendorong terwujudnya korporasi yang berintegritas dan jauh dari tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Maret 2018.

Dibuatnya peraturan tersebut untuk mengenali pemilik atau beneficial owner dari sebuah perusahaan. Gunanya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta terorisme.

Salman mengatakan ada tiga kebutuhan dari pengaturan tersebut, yaitu untuk melindungi korporasi dan pemilik saham, sebagai legalitas kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, serta untuk efektivitas penyelamatan aset. “Pada dasarnya sudah ada di UU Nomor 8 tahun 2010, namun belum mencakup informasi pemilik manfaat korporasi,” tutur dia.

Oleh karena itu, Salman menuturkan Perpres nomor 13 dibuat agar sebuah korporasi dapat lebih transparan dalam informasi pemilik manfaat korporasi. Aturan dibuat dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan telah ditetapkannya PerPres Nomor 13 Tahun 2018, Salman menuturkan korporasi wajib menilai sendiri, menetapkan serta mengungkapkan pemilik manfaat dari korporasi dimaksud. Adapun karakteristik pemilik manfaat pada tiap-tiap jenis korporasi berbeda-beda dan diatur secara khusus dan terperinci dalam Peraturan Presiden tersebut.

Advertising
Advertising

Salman mengatakan korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam PerPres Nomor 13 Tahun 2018 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya