PPATK: Perpres Benificial Owner Tak Ganggu Iklim Usaha
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 8 Maret 2018 14:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Kerja Sama dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Salman mengatakan penetapan dan implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tidak akan mengganggu iklim investasi dan kemudahaan untuk usaha. “Justru akan mendorong terwujudnya korporasi yang berintegritas dan jauh dari tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Maret 2018.
Dibuatnya peraturan tersebut untuk mengenali pemilik atau beneficial owner dari sebuah perusahaan. Gunanya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta terorisme.
Salman mengatakan ada tiga kebutuhan dari pengaturan tersebut, yaitu untuk melindungi korporasi dan pemilik saham, sebagai legalitas kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, serta untuk efektivitas penyelamatan aset. “Pada dasarnya sudah ada di UU Nomor 8 tahun 2010, namun belum mencakup informasi pemilik manfaat korporasi,” tutur dia.
Oleh karena itu, Salman menuturkan Perpres nomor 13 dibuat agar sebuah korporasi dapat lebih transparan dalam informasi pemilik manfaat korporasi. Aturan dibuat dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan telah ditetapkannya PerPres Nomor 13 Tahun 2018, Salman menuturkan korporasi wajib menilai sendiri, menetapkan serta mengungkapkan pemilik manfaat dari korporasi dimaksud. Adapun karakteristik pemilik manfaat pada tiap-tiap jenis korporasi berbeda-beda dan diatur secara khusus dan terperinci dalam Peraturan Presiden tersebut.
Salman mengatakan korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam PerPres Nomor 13 Tahun 2018 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.