Satu NIK untuk Registrasi Ribuan Nomor, Pelaku Terancam Penjara
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Yudono Yanuar
Kamis, 8 Maret 2018 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sangsi dengan jumlah nomor ponsel pra-bayar yang sudah diregistrasi sampai lebih dari 300 juta. Registrasi kartu prabayar lama berakhir pada 28 Februari 2018.
"Ada proses-proses yang enggak masuk nalar saya,” kata dia di kantor Kekominfo, Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Rudiantara menemukan kejanggalan yaitu dalam satu nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) didapati pada ribuan nomor. “Saya coba telusuri terus untuk evaluasi,” ucapnya.
Angka pengguna yang mencapai 300 juta lebih tersebut, kata Rudiantara bukanlah angka yang dapat dipercaya. Dia mengatakan angka yang tepat akan keluar pada Mei 2018. Dia menuturkan akan menyaring nomor-nomor yang diregistrasikan menggunakan satu nomor identitas.
Rudiantara mengatakan bagi masyarakat yang ketahuan melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan undang-undang Informasi dan Teknologi dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Pemerintah mewajibkan pengguna telepon seluler melakukan registrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Adapun syarat registrasi kartu prabayar adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mencantumkan nomor kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
Kementerian menyatakan akan memblokir secara bertahap kartu pelanggan yang tidak masuk data registrasi mulai 1 Maret 2018.
Tahap pertama, masyarakat yang belum registrasi ulang tidak dapat menerima panggilan telepon dan pesan singkat (SMS) pada 1 Maret-31 Maret 2018. Selanjutnya, masyarakat tidak dapat menelepon dan mengirim SMS pada 1 April bila belum juga melakukan registrasi ulang.
Pemblokiran total, dari pemblokiran telepon, SMS, sampai jaringan Internet, dilakukan jika hingga 1 Mei 2018 nomor tidak didaftarkan. “Sekarang masih bisa SMS untuk registrasi,” ucap Rudiantara.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, registrasi kartu prabayar ini merupakan bentuk kebijakan untuk pendataan para pengguna seluler agar terintegrasi dengan data kependudukan.