Tunjangan Kinerja PNS, Rp 1-30 Jutaan

Reporter

Adam Prireza

Editor

Martha Warta

Senin, 5 Maret 2018 20:41 WIB

Sejumlah PNS mengantre untuk bersalaman dalam acara halal bihalal di Balai Kota, Jakarta, 3 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan pihaknya memberlakukan sistem reward and punishment atas kinerja para pegawai negeri sipil (PNS).

"Sekarang ini yang kami evaluasi adalah kinerjanya PNS," ujar Asman seusai peluncuran program pelayanan masyarakat berbasis Internet di area car free day, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu, 4 Maret 2018.

Asman menjelaskan, PNS yang memiliki catatan kinerja baik akan diberikan apresiasi dalam bentuk tunjangan kerja, bukan kenaikan gaji pokok. Sedangkan PNS yang kinerjanya buruk akan menerima hukuman berupa pengurangan tunjangan kerja.

Baca: Intip Besaran Gaji PNS Tiap Golongan

Tempo mengumpulkan data-data ihwal besaran tunjangan kerja bagi para PNS di beberapa kementerian dan lembaga melalui situs resmi Setkab.go.id. Pertama adalah tunjangan kerja bagi PNS di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kemenpan RB. Tunjangan kinerja PNS dan pegawai lainnya di dua instansi tersebut Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan tertinggi.

Tips: Lebaran 3 Bulan Lagi, Ini Cara Kelola THR Jauh-Jauh Hari Agar Tak Bocor

Advertising
Advertising

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan RB serta Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.

Selanjutnya, tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kementerian Koordinator PMK dan Kemenko Polhukam. Tunjangan untuk pegawai dengan kelas jabatan paling rendah di kedua lembaga itu Rp 1.968.000 sampai Rp 29.085.000. Nominal tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2017 untuk Kemenko PMK, serta Perpres Nomor 117 Tahun 2017 untuk Kemenko Polhukam.

Simak: Rizieq Syihab, Mama Dedeh, Aa Gym Populer di Mata PNS dan Pegawai BUMN

Terakhir, tunjangan kinerja PNS dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Hukum dan HAM. Besaran tunjangan bagi kelas jabatan paling rendah dan paling tinggi dua kementerian ini sama dengan Kementerian BUMN dan Kemenpan RB. Besaran tersebut tercatat dalam Perpres Nomor 129 tahun 2017 untuk Kementerian PPN serta Perpres Nomor 130 untuk Kemenkumham.

Selain melakukan evaluasi kinerja, menurut Asman, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan, masih menggodok skema pembiayaan dana pensiun PNS agar tidak lagi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam skema yang disebut dengan sistem fully funded itu, nantinya PNS dan pemerintah akan sama-sama membayar iuran untuk dana pensiun tersebut.

Dengan skema baru, PNS nantinya menerima sejumlah uang yang sudah dibayarkan selama masa aktif bekerja itu. Nominalnya pun, kata Asman, akan lebih manusiawi dibanding sistem pay as you go yang saat ini diterapkan. “Targetnya skema baru akan berlaku tahun ini,” tuturnya.

PNS

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

19 jam lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

9 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

10 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

17 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

18 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya