TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi mengatakan rencana usulan kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) tidak berdasar. Rencana itu, kata dia, justru dapat semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Ini kok tiba-tiba ada isu gaji PNS mau dinaikkan. Nanti APBN kita akan habis terkuras untuk gaji PNS karena sekarang saja sudah 30 persen lebih," ujar Uchok saat dihubungi Tempo, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
Selain itu, Uchok juga menilai sampai saat ini pemerintah belum memiliki standar dan indikator jelas yang menjadi alasan kenapa gaji PNS harus dinaikkan. Soalnya, ia menilai kenaikan gaji yang terakhir terjadi tahun 2015 lalu tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas para PNS. "Pelayanan publiknya masih buruk, belum membaik. Tidak pantas (naik gaji)" tutur Uchok.
Baca: Skema Baru Dana Pensiun, Menpan RB: Agar PNS Lebih Happy
Ia pun mengimbau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memiliki standar dan alasan mengapa gaji pokok PNS harus dinaikkan. Peningkatan kualitas kinerja PNS pun, kata Uchok, seharusnya yang menjadi prioritas saat ini.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Tips: Lebaran 3 Bulan Lagi, Kelola THR Jauh-Jauh Hari Agar Tak Bocor
Pengajuan usul kenaikan gaji pokok tersebut meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya, yang akan dibahas dalam forum antar-kementerian/lembaga. "Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Kamis, 1 Maret 2018.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyebut saat ini belum ada rencana kenaikan gaji PNS. Ia mengatakan yang diberlakukan saat ini adalah reward and punishment terkait dengan kinerja para PNS.
Asman menjelaskan, PNS yang memiliki catatan kinerja baik akan diberikan apresiasi dalam bentuk tunjangan kerja, bukan kenaikan gaji pokok. Sedangkan PNS yang kinerjanya tidak baik akan menerima hukuman berupa pengurangan tunjangan kerja.
“Belum ada rencana kenaikan gaji. Sekarang yang kami evaluasi adalah kinerjanya,” kata Asman seusai peluncuran program pelayanan masyarakat berbasis Internet di area car-free day, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu, 4 Maret 2018.
Baca berita lainnya tentang PNS di Tempo.co.
ADAM PRIREZA | DEWI NURITA
Baca: PSG Vs Real Madrid Malam Ini, 4 Pemain Bergaji Tertinggi Beraksi