PMK No. 15 Disebut Malah Untungkan Wajib Pajak, Ini Sebabnya

Senin, 5 Maret 2018 07:05 WIB

Ilustrasi Pelayanan Pajak. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto justru akan menciptakan kepastian dan keadilan dalam proses pembayaran pajak.

"Tak perlu gusar dan Khawatir. Tidak ada pajak baru atau pemungutan yang agresif dan mencari-cari kesalahan," kata Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 4 Februari 2018.

Baca: Pemerintah Tegaskan Tak Pungut Pajak Atas Harta Warisan

Prastowo menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki wewenang untuk menguji kepatuhan wajib pajak dengan pemeriksaan, salah satunya adalah melalui PMK 15 ini.

Pemberlakuan PMK 15, menurut Prastowo, ketika sistem swadiri yang memberikan kepercayaan kepada pihak wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya tidak dijalani dengan baik. "Ini hal yang luar biasa. Maka jangan sampai kepercayaan ini disalahgunakan, antara lain dengan tidak menyelenggarakan pembukuan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Ke depan, Prastowo juga mengimbau kepada para wajib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan, dan melaporkannya ke kantor pajak. PMK 15 adalah ketentuan yang memberikan alternatif bagi petugas pemungut pajak atau fiskus untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar bagi wajib pajak yang tak kooperatif.

Wajib pajak tak kooperatif yang dimaksud dalam aturan itu adalah wajib pajak yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan. Akibatnya, peredaran bruto yang sebenarnya tak diketahui.

Dengan implementasi aturan baru itu, penghitungan peredaran bruto yang dilakukan fiskus tak melulu dihitung berdasarkan omzet. Fiskus juga bisa menghitungnya berdasarkan delapan cara alternatif, seperti yang tampak dalam Pasal 2 beleid yang diundangkan pada 13 Februari 2018 tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simaronjang mengatakan PMK 15 itu terlalu vulgar. Sarman menuturkan aksesibilitas yang diterima otoritas pajak atas keuangan wajib pajak akan menimbulkan kecurigaan.

Saman pun menyebut otoritas pajak yang dapat mengakses data informasi keuangan wajib pajak dan menentukan pajak yang harus dibayarkan sebagai ketidakadilan. “Seharusnya dibikin satu sistem sehingga tidak seolah-olah dimata-matai,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 2 Maret 2018.

CHITRA P

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

15 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

9 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

22 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

23 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya