Jasa Raharja Jamin Asuransi Penumpang Taksi Online, Asalkan...

Reporter

Bisnis.com

Editor

Anisa Luciana

Senin, 26 Februari 2018 12:26 WIB

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang taksi online kini memiliki hak yang sama dengan penumpang taksi reguler atau konvensional, yakni mendapat jaminan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan para penumpang taksi online akan mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan ataupun meninggal dunia dari Jasa Raharja sepanjang pengemudi taksi online sudah melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri 108/2017 tentang Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.

“Penumpangnya dijamin asuransinya oleh Jasa Raharja, kalau sekarang SIM-nya bukan umum, kemudian gak ada KIR-nya, itu artinya taksi omprengan, penumpangnya kalau ada kecelakaan gak dijamin asuransi oleh Jasa Raharja. Kan kasihan kan? Kalau sudah melengkapi persyaratan, ada KIR dan SIM umum, kalau ada kecelakaan penumpangnya dijamin Jasa Raharja, kalau meninggal sampai Rp 50 juta,” ujar Budi di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 25 Februari 2018.

Baca juga: Bantu Taksi Online, Menhub Akan Adakan Uji KIR Gratis

Budi menjelaskan, dengan lengkapnya persyaratan seperti SIM A umum dan KIR, artinya kendaraan tersebut sudah terdaftar sebagai angkutan umum.

Advertising
Advertising

Menurutnya, lengkapnya persyaratan tersebut tidak hanya menguntungkan bagi para pengemudi taksi online, melainkan juga memudahkan pihak kepolisian untuk mengawasi sekaligus menguntungkan bagi para penumpangnya.

Dalam hal ini, pihak Kementerian Perhubungan bersama dengan Polda Metro Jaya menggelar pendaftaran SIM A umum secara koletif di Gelora Bung Karno pada Ahad pekan lalu.

Budi mengatakan digelarnya pendaftaran SIM A umum secara kolektif tersebut dimaksudkan untuk mempercepat semua pengemudi kendaraan umum, baik online maupun reguler, untuk memiliki SIM umum dan KIR.

“Jadi saya bantu meringankan beban teman-teman pengemudi taksi online supaya mungkin mempercepat mereka juga, kemudian juga pemerataan sampai beberapa daerah, untuk bisa melengkapi persyaratan karena kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi ini sangat besar manfaatnya untuk para pengemudi, untuk penumpang, dan lembaga terkait.” ujar Budi.

BISNIS

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

17 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

18 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya