OJK Beberkan Kedok Penipuan Arisan Umrah dan Motor

Jumat, 23 Februari 2018 18:11 WIB

Petugas memperlihatkan paspor korban penipuan Biro Jasa Umroh Ustmaniyah Hannien Tour di Polres Surakarta, Jawa Tengah, 5 Januari 2018. Biro ini diduga melakukan penipuan kepada sejumlah calon jemaah haji di Solo. TEMPO/Bram Selo Agung

TEMPO.CO, Kediri – Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kediri menghentikan 150 entitas usaha yang terindikasi melanggar aturan. Entitas usaha itu di antaranya lembaga arisan umrah dan motor, yang dipastikan menipu masyarakat.

Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo mengatakan penertiban dan penindakan usaha penggalangan selama 2017 telah menggulung 150 entitas. Ratusan lembaga itu dihentikan usahanya hingga memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah. “Kita tidak menoleransi upaya menghimpun uang dari masyarakat yang berkedok macam-macam,” kata Slamet kepada Tempo, Jumat, 23 Februari 2018.

Simak: OJK: Hati-hati Akan Penipuan Bermodus Pembebasan Utang

Dari sejumlah usaha tersebut, penipuan berkedok arisan umrah dan motor paling disorot. Sebab, modus ini paling banyak diminati masyarakat karena terkait dengan kebutuhan pokok, yakni transportasi dan ibadah.

Hasil penelitian OJK menyebutkan biro penyelenggara arisan ini biasanya mematok keikutsertaan peserta dalam jumlah tertentu. PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group) contohnya. Biro penyelenggara umrah yang berada di Blitar itu mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu untuk menghimpun uang. “Mereka menjanjikan keuntungan hingga 5 persen per bulan kepada nasabah,” ujar Slamet.

Advertising
Advertising

Untuk menarik korban, penggalangan dana ini dikemas dalam arisan umrah dan motor. Dengan asumsi mendapat nasabah sekian orang, mereka meminta potongan harga khusus kepada dealer motor atau biro perjalanan travel sebagai hadiah. Hadiah itulah yang kemudian diberikan kepada nasabah yang mendapatkan arisan.

Mereka berharap para peserta akan terus mengikuti arisan seterusnya sehingga dana yang dikumpulkan terus bergulir untuk mendapatkan bonus motor dan umrah. Faktanya, para nasabah ini tak lagi membayar arisan setelah mendapatkan fasilitas motor atau umrah yang dijanjikan. Inilah yang kemudian membuat usaha tersebut runtuh dan menimbulkan kerugian nasabah lain.

Kepala Sub-Bagian Pengawasan Bank OJK Kediri Mulyono meminta masyarakat tak mudah berinvestasi pada jenis usaha yang tak masuk akal, termasuk penawaran virtual/cryptocurrency, salah satunya Bitcoin yang tengah marak diperbincangkan. “Bitcoin ini bukan alat tukar yang bisa dipergunakan di Indonesia dan bukan merupakan investasi,” ucapnya.

OJK akan terus mengawasi pergerakan praktik-praktik investasi yang berpotensi memicu kerugian masyarakat. Jika hendak berinvestasi, mereka diminta berkonsultasi dengan lembaga perbankan atau meminta saran kepada petugas OJK.

Mulyono juga berharap keterbukaan sistem informasi keuangan saat ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Beralihnya sistem informasi debitur (SID) atau BI Checking menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dikelola OJK, juga makin menjamin keamanan perbankan ke depan.

Saat ini, siapa pun bisa mengetahui riwayat catatan debitur dengan lengkap untuk mengetahui jejak rekam keuangan mereka. Keberadaan SLIK juga diharapkan mampu mengesampingkan agunan untuk membaca kredibilitas debitur. “Sehingga semua orang menjadi mudah mengakses layanan perbankan,” kata Mulyono.

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

7 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya