TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi menemukan modus penipuan baru yang ditawarkan sejumlah entitas. Modus penipuan tersebut yaitu menawarkan pembebasan utang debitor yang melakukan peminjaman ke bank atau perusahaan pembiayaan.
"Jadi di awal debitor yang kreditnya bermasalah harus membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 300 ribu, lalu nanti entitas mengeluarkan surat keterangan kredit mereka di bank lunas," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, dalam konferensi pers, di Menara Radius Prawira, Thamrin, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Baca : Sri Mulyani Waspadai Kebijakan Protektif Donald Trump
Kusumaningtuti mengatakan modus itu tengah marak terjadi, dan bisa mendistorsi sektor jasa keuangan. "Ada moral hazard di sini. Di satu sisi kami ingin bisa temukan solusi pembiayaan untuk sektor mikro yang unbankable. Tapi kita tidak bisa membiarkan praktek pembebasan utang ini karena akan menimbulkan kekhawatiran lembaga jasa keuangan."
Menurut Kusumaningtuti, meskipun tingkat literasi keuangan masyarakat meningkat cukup tinggi di 2016, tetap masih ada saja yang tergiur dengan entitas investasi yang tak jelas izinnya. "Ada hal yang tidak apple to apple atau tidak bisa ditarik garis lurus," ujarnya. Ia mencontohkan, walaupun pemahaman baik tapi ada keinginan untuk berspekulasi dan dipicu keinginan dapat imbal hasil besar.
Baca : Dua Jam di Direktorat Jenderal Pajak, Ini Komentar Google
Kusumaningtuti menyebutkan, hal lain yang mengkhawatirkan adalah banyak aktivitas investasi diduga ilegal yang dilakukan di daerah. Aktivitas ini juga banyak diikuti oleh golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1C, Hendrikus Ivo pelaksanaan entitas dengan modus baru pembebasan utang itu terdeteksi ditemukan di beberapa daerah, seperti Palu, Makasar, dan Malang. "Ada juga kami temukan tapi belum begitu aktif di Papua," katanya.
Ivo menjelaskan kegiatan ini jelas menimbulkan kerugian untuk banyak pihak. Namun, dia belum bisa memberikan informasi detil mengenai identitas entitas yang dimaksud, sebab masih dalam proses penyidikan. "Ada area yang harus kami jaga, tidak hanya penegakan hukum tapi juga perlindungan konsumen agar dana bisa kembali."
GHOIDA RAHMAH