Pembangunan Jalur Puncak II Ditunda, Ini Alasan Kementerian PUPR
Reporter
Bisnis.com
Editor
Anisa Luciana
Selasa, 20 Februari 2018 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda pembangunan jalur Puncak II yang perencanaannya sudah dirancang sejak beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan bahwa saat ini kementerian berfokus pada pelebaran dan pengerasan jalan jalur Puncak I. Rencananya, pelebaran dan pengerasan jalan akan dilakukan pada tahun ini dan membutuhkan waktu selama 2 tahun.
"Tahun ini akan kami mulai pelebaran jalan. Tahap pertama dari Gadog hingga Puncak Pass dulu. Pekerjaan ini akan dilakukan lelang terlebih dahulu," ujarnya pada Senin, 19 Februari 2018.
Baca juga: Bogor Minta Jalur Puncak II Tetap Dilanjutkan untuk Atasi Macet
Selain proses pelebaran dan pengerasan jalan, Ditjen Bina Marga bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan melakukan penataan parkir dan pedagang kaki lima.
Alasan penundaan rencana pembangunan jalur Puncak II lainnya ialah pemerintah masih menunggu penyelesaian pembangunan ruas Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) dan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang.
"Prinsipnya kami enggak mau buat banyak jalan karena dampaknya juga ke Jakarta. Ini nunggu penyelesaian ruas tol Bocimi, ruas Tol Sukabumi-Padalarang, seperti apa dampaknya ke lalu lintas," tutur Arie.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menginginkan kontribusi dari para pengembang terhadap rencana pembangunan jalur Puncak II di Bogor, Jawa Barat, karena keberadaan jalan tersebut nantinya akan menguntungkan mereka.
Instansinya tengah melakukan kajian rencana pembangunan jalur Puncak II. Kajian secara sosial di jalur Puncak II ini dilakukan karena lahan yang akan digunakan merupakan tanah milik pengembang.
"Studinya, apa kontribusi pengembang terhadap pembangunan jalan ini. Kalau enggak, cuma dedicated ke pengembang. Jadi, salah, karena ruang publik dipakai untuk itu," ujarnya pada Selasa, 29 Agustus 2017.