Airport Tax Naik, Begini Tanggapan AirAsia
Reporter
Bisnis.com
Editor
Martha Warta
Minggu, 18 Februari 2018 16:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -PT Air Asia Indonesia mengakui penaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan mempengaruhi total harga tiket pesawat.
Head of Corporate Secretary & Communications AirAsia Indonesia Baskoro Adiwiyono mengatakan perubahan tersebut tidak sampai mempengaruhi harga dasar tiket. "PJP2U merupakan salah satu komponen di dalam harga tiket penerbangan, sehingga apabila terjadi penaikan, otomatis harga tiket juga akan meningkat," kata Baskoro, Minggu 18 Februari 2018.
Baca: Airport Tax Bandara Soetta Naik, Ini Rinciannya Harganya
Ia berharap kenaikan tarif PJP2U tersebut diiringi dengan peningkatan layanan bagi penumpang maupun maskapai sebagai mitra dari operator bandara.
Per 1 Maret 2018, PSC atau airport tax, Terminal 1 mengalami penaikan hingga Rp 15.000 menjadi Rp 65.000 per penumpang. Adapun, tarif PJP2U di Terminal 2 naik Rp 25.000 menjadi Rp 85.000 per penumpang.
Sementara, di Terminal 3 rute internasional naik Rp 30.000 menjadi Rp 230.000 per penumpang.
PJP2U adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat udara yang dihitung sejak memasuki beranda keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan (arrival gate) dan beranda kedatangan penumpang. Atau lebih dikenal dengan istilah Airport Tax.