TEMPO.CO, Jakarta - Angkasa Pura II sedang mempertimbangkan permintaan agar airport tax di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta diturunkan. Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai tiket Garuda Indonesia lebih mahal dibanding maskapai lain karena tingginya pajak bandara tersebut.
Direktur Teknis dan Operasi AP II Djoko Murdjatmojo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut. "Garuda Indonesia juga sudah pernah mengajukan," katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Ahad, 24 Desember 2017.
Baca juga: Garuda Indonesia: Delay Lebih dari 4 Jam Rata-rata karena Cuaca
PT Angkasa Pura II menilai tingginya tarif pajak menjadi salah satu sebab kerugian PT Garuda Indonesia.
Djoko mengatakan penurunan airport tax perlu didiskusikan bersama banyak pihak, termasuk Kementerian Perhubungan. Para instansi terkait masih harus membahas hal tersebut.
Airport tax Terminal 3 untuk penerbangan luar negeri Rp 200 ribu. Sedangkan Terminal 2 Rp 150 ribu. Untuk penerbangan domestik, airport tax Terminal 3 Rp 130 ribu, Terminal 2 Rp 60 ribu, dan Terminal 1 Rp 50 ribu.
Dalam rapat kerja pada 30 Agustus 2017, anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan tarif airport tax yang tinggi menyebabkan tiket Garuda menjadi mahal. Dampaknya, maskapai pelat merah itu tidak bisa bersaing dengan maskapai lain hingga merugi. Dia juga menilai Garuda dipaksa menempati Terminal 3.
Djoko menuturkan, airport tax dibayarkan penumpang melalui tiket. Pajak itu kemudian disetorkan maskapai kepada pengelola bandara. "Secara langsung, tidak ada kaitan," ujarnya.
Garuda Indonesia menggunakan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk penerbangan domestik dan luar negeri.