Dorong Inklusi Keuangan, OJK Rilis 2 Program Baru

Rabu, 14 Februari 2018 10:33 WIB

Wimboh Santoso. Dok.TEMPO/ Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis dua program baru untuk mendorong inklusi keuangan. Dua program baru itu adalah KUR Klaster dan Bank Wakaf Mikro.

“Kami menyambut baik tawaran Ratu Maxima untuk meningkatkan program inklusi keuangan di Indonesia agar berjalan lebih baik dan cepat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Februari 2018.

Baca: Izin AXA Life Dicabut, Axa Indonesia: Kami Kembalikan ke OJK

Pernyataan tersebut disampaikan Wimboh setelah menerima kunjungan Ratu Maxima dari Belanda, yang hadir sebagai United Nations Secretary General's Special Advocate untuk pembangunan inklusi keuangan.

Wimboh menjelaskan, program KUR Klaster adalah penyaluran kredit usaha rakyat yang berasal dari perbankan kepada para pelaku usaha mikro, petani, atau nelayan. Program ini diberikan dengan pendampingan serta pemasaran produk yang disiapkan mitra usaha dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes), juga swasta.

Advertising
Advertising

Dalam pelaksanaannya, KUR Klaster akan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan kepada calon penerima KUR.

Selain itu, OJK berinisiatif memperluas pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Bank Wakaf Mikro) dengan skema pembiayaan tanpa agunan maksimal Rp 1 juta dan margin setara 3 persen, yang didukung program pemberdayaan dan pendampingan. “Program ini akan sangat membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan mikro, untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitasnya. Total debitor dari Oktober 2017 sampai Januari 2018 mencapai 1.500 orang.”

OJK juga akan terus mendorong program inklusi keuangan berbasis teknologi dengan penguatan Layanan Keuangan tanpa Kantor untuk Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Program tersebut bersinergi dan saling melengkapi dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia untuk meningkatkan aktivitas dan layanan produk keuangan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Terkait dengan perkembangan financial technology (fintech), pada 2016, OJK telah mengeluarkan peraturan fintech pertama di Indonesia. Peraturan tersebut mengatur kegiatan peer-to-peer lending (P2P) untuk melindungi kepentingan nasabah.

Sampai saat ini telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah, serta 119 perusahaan yang masuk daftar tunggu (pipeline). Hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260 ribu orang dengan nilai pinjaman Rp 2,56 triliun, yang bersumber dari penyedia dana sebanyak 101 ribu orang.

BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

5 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya