ICW: Triliunan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Rawan Dikorupsi

Selasa, 13 Februari 2018 18:20 WIB

Defisit, BPJS Kesehatan Korbankan Aset dan Laba

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan ada potensi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang nilainya hingga belasan triliun rupiah dapat dikorupsi. Korupsi ini diduga dapat dilakukan oleh birokrat daerah di sektor kesehatan.

Tidak hanya itu, menurut peneliti ICW Dewi Anggraini, dana kapitasi juga digunakan untuk menyuap kepala daerah, akreditasi Puskesmas dan dana kampanye pilkada oleh petahana. Akibatnya, ratusan miliar dan bahkan triliunan dana ini diduga menguap tidak jelas.

Dewi menjelaskan, berdasarkan penegakan hukum kasus korupsi dana kapitasi ditemukan paling sedikit telah terjadi 8 kasus korupsi terkait pengelolaan dana kapitasi di 8 daerah Indonesia. "Kerugian negara terkait kasus ini mencapai Rp 5,8 miliar. Jumlah tersangka terkait dengan kasus dana kapitasi ini mencapai 14 orang," ujarnya, Selasa, 13 Februari 2018.

Baca: BPJS Defisit 9 T, Pemerintah Akan Naikkan Iuran?

Hal tersebut adalah salah satu kesimpulan dari kajian ICW atas peta potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi. Kajian menggunakan data hasil investigasi ICW dan masyarakat sipil di 14 daerah dalam pelayanan puskesmas pada pasien PBI (Penerima Bantuan Iuran) pada 2017 dan kasus korupsi dana kapitasi yang terjadi sejak tahun 2014 dan disidik oleh penegak hukum.

Advertising
Advertising

Dari kajian ICW itu, kata Dewi, ditemukan sedikitnya 13 potensi fraud yang kemungkinan terjadi di Puskesmas. Sebanyak 8 temuan di antaranya terkait dengan pengelolaan dana kapitasi, mulai dari pemanfaatan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan manipulasi bukti pertanggungjawaban dan pencairan dana kapitasi. Selain itu ada temuan penarikan biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan atau non kapitasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan.

Meski dalam jumlah kasus dan kerugian negara kecil, menurut Dewi, akan tetapi korupsi dana kapitasi tidak hanya melibatkan birokrasi menengah bawah seperti Kepala Puskesmas dan Bendahara. Korupsi juga melibatkan pejabat Dinkes seperti Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan, Bendahara Dinas Kesehatan dan Kepada Bidang Dinas Kesehatan. Lebih dari itu, kepala daerah juga ikut terlibat dalam menikmati aliran dana kapitasi ini.

Dari 8 kasus korupsi dana kapitasi, paling tidak dua kepala daerah telah ikut terseret dalam pusaran kasus ini yakni, Bupati Jombang dan Bupati Subang. Kedua kepala daerah ini diduga telah menikmati aliran dana kapitasi. Selain itu, terdapat 4 Kepala Dinas Kesehatan juga menjadi tersangka terkait dalam kasus ini yakni, Kadinkes Pesisir Barat Provinsi (Lampung), plt Kadinkes Jombang (Jatim), Kadinkes Lampung Timur (Lampung), Kadinkes Ketapang (Kalbar).

Dewi menjelaskan, Kepala Puskesmas juga ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi tersebut. Terdapat 3 orang kepala puskesmas dan bendahara puskesmas yang juga ikut terseret dalam kasus korupsi. "Mereka diduga memanipulasi dokumen terkait dana kapitasi atau ikut memotong dana kapitasi untuk jasa pelayanan pada petugas puskesmas," tuturnya.

ICW, kata Dewi, menilai ada beberapa penyebab terjadinya korupsi dana kapitasi yakni dana yang diterima puskesmas sangat besar dan tidak diiringi pengelolaan yang transparan serta belum efektifnya pendampingan dan pengawasan aparat pengawas internal. Tidak hanya itu, saat ini juga belum ada sistem perlindungan saksi pelapor dalam pemerintah daerah atau whistle blower system dan jaminan karir PNS pelapor.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menuturkan pihaknya tidak berwenang mengawasi dan mengendalikan dana kapitasi. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, pengawasan terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi dilakukan Kepala Dinas Kesehatan dan kepala fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Sedangkan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Meski begitu, kata Nopi, BPJS Kesehatan rutin memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional bersama pemangku kepentingan lain. “Sampai saat ini, belum terdapat laporan terkait dengan kasus pemotongan dana kapitasi yang tidak untuk peruntukannya,” ucap awal Februari lalu.

BISNIS

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

29 menit lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

23 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya