Minyak Mentah Melonjak, Tarif Penerbangan Ekonomi Bakal Naik?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 9 Februari 2018 16:19 WIB
TEMPO.CO, Singapura - Kementerian Perhubungan masih mengevaluasi tarif batas bawah dan batas atas penerbangan kelas ekonomi seiring dengan permintaan operator penerbangan nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan evaluasi tarif itu untuk menyesuaikan dengan beberapa komponen yang dinilai sudah mengalami kenaikan, seperti bahan bakar. "Kami sedang membuat formulasi tarif yang bisa diterima semua pihak. Yang jelas, perlu dievaluasi," katanya di sela-sela ajang Singapore Airshow 2018 di Singapura, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca: Beberapa Maskapai Ini Tambah Penerbangan Khusus Libur Imlek 2018
Kementerian Perhubungan, menurut Agus, juga tengah menegosiasikan penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah dengan maskapai melalui asosiasi perusahaan penerbangan nasional. Dia berharap semua bisa menerima formula tarif batas atas dan batas bawah penerbangan kelas ekonomi. "Tarif sedang kami negosiasikan yang reasonable. Kita sedang menggodok agar semua bisa menerima," ujarnya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Pahala N. Mansury menyatakan industri penerbangan pada tahun lalu mengalami tekanan sehingga pertumbuhan pendapatan tidak sebagus tahun sebelumnya. "Pada 2017 itu memang agak menurun. Perlu ada pengaturan tarif, terutama fuel yang mulai naik, sehingga perlu evaluasi tarif," ucapnya.
Direktur Utama Sriwijaya Air Group Chandra Lie meminta regulator turun tangan untuk menyelamatkan industri penerbangan yang tengah mengalami tekanan akibat ketatnya persaingan dan kenaikan harga bahan bakar. "Kalau airline mati, pariwisata tidak akan jalan," tuturnya.
Tarif batas bawah dan batas atas diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Tarif batas atas untuk penerbangan Jakarta-Merauke ditetapkan Rp 5,4 juta dan tarif batas bawah Rp 1,6 juta. Tarif batas atas rute Jakarta-Makassar Rp 2,1 juta dan tarif batas bawah Rp 650 ribu untuk sekali perjalanan.