Izin AXA Life Dicabut, Axa Indonesia: Kami Kembalikan ke OJK

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 6 Februari 2018 06:04 WIB

AXA Life. consultspringboard

TEMPO.CO, Jakarta -AXA Indonesia menyatakan bahwa pihaknya mengembalikan izin usaha PT AXA Life Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pascapenggabungan dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).

Budi Tampubolon, Presiden Direktur AFI, menjelaskan merger dua entitas di bawah AXA Indonesia itu sebenarnya telah direncanakan sejak awal guna memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian. Dalam skema itu, AXA Life Indonesia akan dileburkan pada AFI.

“Perusahaannya, karyawan atau orang-orangnya, produk-produknya, portofolio nasabahnya, sehingga semua hak dan kewajiban Axa Life Indonesia itu dilanjutkan oleh AFI,” ungkap Budi kepada Bisnis, Senin, 5 Februari 2018.

Budi menjelaskan proses merger itu efektif direalisasikan pada 1 November 2017. Pada bulan yang sama, dia mengatakan AXA Indonesia mengembalikan izin usaha AXA Life Indonesia kepada otoritas.

Menurutnya, izin tersebut mesti dikembalikan lantaran pihaknya ingin memenuhi regulasi dan tidak berniat untuk mendirikan perusahaan baru di bidang asuransi jiwa. “Merger rampung 1 November, selanjutnya izin itu tidak diperlukan lagi.”

Advertising
Advertising

Budi mengatakan otoritas pun kemudian mencabut izin usaha tersebut karena tidak digunakan lagi oleh pihak AXA Indonesia.

Sebagai informasi, UU Perasuransian, khususnya pasal 16, menyebutkan setiap pemegang saham pengendali (PSP) hanya dapat menjadi pengendali satu perusahaan asuransi jiwa, umum, atau perusahaan reasuransi baik konvensional maupun syariah.

Ketentuan tersebut wajib dipenuhi selambat-lambatnya tiga tahun sejak aturan diundangkan atau pada Oktober 2017. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemegang saham pengendali yang merupakan pemerintah atau negara RI.

Skema pelaksanaan pemenuhan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK atau POJK No.67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Beleid itu menyebutkan dalam rangka memenuhi ketentuan tentang PSP, perusahaan dapat melakukan beberapa opsi antara lain penggabungan perusahaan yang berada dalam pengendaliannya, peleburan perusahaan yang berada dalam pengendaliannya, penjualan sebagian atau seluruh kepemilikan saham perusahaan yang berada dalam pengendaliannya, ataupun aksi korporasi lainnya berdasarkan persetujuan OJK.

BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya