Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin AXA Life DIcabut, OJK: Nasabah Tak Perlu Khawatir

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
AXA Life. aaji.or.id
AXA Life. aaji.or.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pencabutan izin PT Axa Life Indonesia (ALI) pascapenggabungan dengan PT Axa Financial Indonesia (AFI) tidak mengubah manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk produk asuransi AXA Life.

Dalam keterangan resminya, Senin, 5 Oktober 2018, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, untuk memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy yang merupakan amanah Undang-undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian, dua anak usaha AXA Group di Indonesia tersebut telah mengajukan permohonan merger kepada OJK.

Baca juga: Dimerger, AXA Finacial Ambil Alih Kewajiban AXA Life

AXA Life dan AXA Financial pun telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak 1 November 2017.

“Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari ALI telah beralih demi hukum kepada AFI, dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI,” demikian keterangan tertulis tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, dia menjelaskan AXA Life telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara AXA Life dan pemegang polis beralih kepada AXA Financial.

“Tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut.”

OJK juga menegaskan proses penggabungan AXA Life dan AXA Financial tersebut tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi Axa Group di Indonesia, yang terdiri dari PT Axa Mandiri Financial Services, PT Mandiri Axa General Insurance dan PT Asuransi Axa Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AdaKami Yakin Prospek Pinjol Cerah: Ada Funding Gap Rp 700 Triliun, tapi Harus Diikuti Literasi Keuangan

7 jam lalu

CEO PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Bernadino Moningka Vega Jr. dalam acara Media Gathering di Habitate Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
AdaKami Yakin Prospek Pinjol Cerah: Ada Funding Gap Rp 700 Triliun, tapi Harus Diikuti Literasi Keuangan

PT Pembiayaan Digital Indonesia alias AdaKami, yakin prospek bisnis pinjaman online atau pinjol masih akan cerah. Kenapa?


DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

16 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

Komisi XI DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS.


OJK: Dari 13 Bank Syariah, Hanya Satu yang Asetnya Rp 100 Triliun Lebih

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK: Dari 13 Bank Syariah, Hanya Satu yang Asetnya Rp 100 Triliun Lebih

OJK mencatat saat ini ada 13 bank umum syariah dan 20 unit usaha syariah yang beroperasi di Indonesia. D


Perbankan Syariah Tidak Kompetitif, OJK: Didominasi Satu Bank

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Perbankan Syariah Tidak Kompetitif, OJK: Didominasi Satu Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa perbankan syariah di Indonesia tidak kompetitif karena didominasi satu bank besar.


OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan roadmap itu tidak disusun secara eksklusif oleh OJK, tapi melibatkan berbagai lembaga dan juga industri keuangan syariah dan industri perbankan.


OJK Prediksi Penggalangan Dana Pasar Modal Tahun Ini Menurun

1 hari lalu

Tamu undangan tengah mencoba fitur New IDX Mobile saat peluncuran New IDX Mobile di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. IDX Mobile merupakan salah satu layanan BEI dalam bentuk mobile application yang menyediakan data real-time, seperti harga saham, indeks, berita perusahaan tercatat, laporan keuangan, komoditas, dan lainnya. Serta terdapat beberapa fitur antara lain fitur Capital Market Info yang merupakan informasi real-time pergerakan saham di pasar modal, fitur Stock Heatmap menggambarkan visualisasi kinerja saham untuk memudahkan analisis. Tempo/Tony Hartawan
OJK Prediksi Penggalangan Dana Pasar Modal Tahun Ini Menurun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penggalangan dana pasar modal Indonesia tahun ini menurun dibanding tahun lalu.


OJK Dorong Keterbukaan di Pasar Modal: Semua Harus Terang Benderang

1 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Dorong Keterbukaan di Pasar Modal: Semua Harus Terang Benderang

Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain mendorong keterbukaan di pasar modal.


12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

1 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

Lembaga independen ini didirikan saat kepemimpinan Presiden SBY berdasarkan UUg No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa tugasnya?


Gagal Bayar Surat Utang Waskita Karya Ancam Asuransi dan Reksadana

1 hari lalu

Risiko gagal bayar surat utang Waskita Karya tak hanya menjerat dana pensiun. Perusahaan asuransi, institusi keuangan, sampai reksa dana juga terancam.
Gagal Bayar Surat Utang Waskita Karya Ancam Asuransi dan Reksadana

Risiko gagal bayar surat utang Waskita Karya mengancam perusahaan asuransi, institusi keuangan, dan reksadana.


Sebut Perbankan Optimistis Kredit Kuartal lV 2023 Tumbuh, OJK Sebut Dua Faktor

2 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Sebut Perbankan Optimistis Kredit Kuartal lV 2023 Tumbuh, OJK Sebut Dua Faktor

Hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SPBO) menunjukkan bahwa perbankan optimis kinerja tetap terjaga baik pada kuartal IV 2023.