OJK Dorong Penerbitan Obligasi Daerah, Simak Mekanismenya

Jumat, 2 Februari 2018 16:18 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) dan Dirut BEI Tito Sulistio (ketiga kanan) bersiap menutup perdagangan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 29 Desember 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong upaya penerbitan obligasi daerah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut sejumlah regulasi sudah diterbitkan hingga awal 2018 ini.

"Sebenarnya sudah ada dasar hukum sejak 2011, yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011," kata Hoesen dalam acara diskusi di Kantor Pusat OJK, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2018. "Tapi OJK pun ikut melengkapi dengan menerbitkan tiga paket regulasi obligasi daerah, yaitu Peraturan OJK (POJK) 61, 62, dan 63 Tahun 2017."

Ketiga regulasi ini, kata Hoesen, telah memuat alur mekanisme penerbitan obligasi daerah. Menurut dia, setidaknya ada lima mekanisme yang harus dilakukan, yaitu persiapan di daerah, pertimbangan oleh Menteri Dalam Negeri, pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan, registrasi ke OJK, dan penelaahan OJK. "Sampai akhirnya obligasi daerah bisa efektif," ujarnya.

Upaya penerbitan obligasi daerah terus didorong demi mempercepat pembangunan sejumlah infrastruktur di daerah. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut cara ini dilakukan agar daerah tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan asli daerah (PAD).

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara pun menilai obligasi daerah lebih menguntungkan karena memiliki suku bunga yang lebih kecil dibanding obligasi korporasi perbankan. Pada tahap pertama, kepala daerah membentuk tim persiapan penerbitan obligasi daerah. Tim ini akan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam penerbitan. Barulah kemudian kepala daerah meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Advertising
Advertising

Pada tahap kedua dan ketiga, kepala daerah mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk diberikan pertimbangan dan persetujuan. Di tahap keempat, daerah mempersiapkan penjamin pelaksana emisi, konsultan hukum, dan notaris, hingga semua pernyataan pendaftaran untuk registrasi kepada OJK lengkap.

Lalu di tahap terakhir, OJK akan melakukan penelaahan, mulai penelaahan laporan keuangan hingga memberikan tanggapan. OJK akan memberikan izin publikasi hingga akhirnya obligasi daerah bisa efektif ditawarkan.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

23 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

5 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya