Pemerintah Dinilai Berpihak pada Penyedia Aplikasi Taksi Online

Jumat, 2 Februari 2018 06:27 WIB

Jika merujuk pada Permenhub 108, ada sembilan hal yang diatur terkait dengan operasional taksi online.

TEMPO.CO, Jakarta -Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menyesalkan sikap pemerintah dalam pengaturan taksi berbasis aplikasi atau taksi online. Pemerintah dinilai hanya berani menekan pengemudi taksi online, namun gentar saat berhadapan dengan pengusaha aplikasi.

"Padahal selama ini yang memberi izin operasi dan menentukan tarif taksi online adalah para pengusaha aplikasi (Grab, Uber, dan Gojek)," katanya dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2018.

Menurut Tigor, selama ini pemerintah terkesan hanya menindak pelanggaran hukum oleh pengemudi taksi online. Namun tindakan dari pengusaha aplikasi justru kerap dibiarkan. Ia mencontohkan bagaimana para pengusaha ini terus mengeluarkan izin tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan taksi online.

Kementerian Perhubungan sendiri telah menerbitkan aturan baru terkait taksi online sejak akhir Oktober 2017 lalu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang . Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Per 1 Februari 2017, aturan ini pun akan berlaku efektif.

Salah satu bentuk kewajiban dari pengemudi taksi online yaitu terdaftar dan memiliki izin operasi dari Kementerian Perhubungan. Pengemudi angkutan online wajib lolos uji kir, membubuhi kendaraan dengan stiker khusus angkutan online, mengantongi Sim A Umum. Untuk memperoleh izim operasi, pengemudi wajib mendaftar sebagai badan usaha, baik Perusahaan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau level paling sederhana, koperasi.

Advertising
Advertising

Tak hanya itu, Tigor menuturkan bagaimana pengusaha apliksi juga bertindak sebagai operator angkutan umum. Pengusaha aplikasi, kata dia, bisa menentukan tarif taksi online, setoran komisi, memecat pengemudi taksi bahkan bertindak sebagai pedagang mobil terhadap pengemudi. "Pemerintah mendiamkan pelanggaran ini bahkan cenderung ketakutan," ujarnya.

Di tengah kemelut persoalan tersebut, ia berharap pemerintah bisa benar-benar menerapkan aturan baru taksi online tersebut dengan maksimal. Tak hanya bagi pengemudi, kata Tigor, tapi juga berani menegur dan menindak pengusaha aplikasi yang melanggar ketentuan. "Mari pemerintah menegakkan hukum secara adil dan konsisten, termasuk kepada para pengusaha aplikasi," tuturnya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tak ambil pusing dengan pro kontra terkait penerapan aturan baru taksi online ini. Menurut dia, aturan ini sudah memberikan kesetaraan, antara taksi online dan taksi konvensional. "Kami sudah memberikan yang terbaiki, pikirkan, jangan emosional," kata Budi pada Sabtu lalu, 27 Januari 2018.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

23 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

23 jam lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

5 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

5 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

5 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

5 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya