TEMPO.CO, Jakarta – Go-car, taksi online milik Go-Jek menyatakan siap menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 (Permenhub 108) tentang taksi online. Perusahaan itu berharap pemerintah membuat jalur khusus bagi taksi online dalam mengurus Kir, salah satu persyaratan yang diatur Permenhub 108.
“Go-Jek juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat lajur khusus pengurusan Kir bagi transportasi online supaya bisa mempercepat mitra pengemudi dalam mengurus Kir,” ujar SVP Public Policy and Government Relations Go-Jek, Malikulkusno Utomo, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: Permenhub 108, Operasi Simpatik Taksi Online Digelar Sebulan
Menurut Malikulkusno, Permenhub diharapkan dapat melindungi driver angkutan online. "Serta bisa menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” kata Malikulkusno.
Menurut Malikulkusno, Go-Jek percaya pemanfaatan teknologi bisa memberikan peluang yang lebih luas terhadap tersedianya lapangan pekerjaan, salah satunya melalui transportasi online.
Malikulkusno berujar bahwa dalam masa transisi tiga bulan terakhir, Go-car bersama mitra angkutan sewa khusus menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai pilot program kepatuhan terhadap Permenhub 108. Sebab, kata dia, Pada bulan November 2017, pihak Go-Jek bersama pemerintah telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang telah lulus uji Kir dan diberi stiker.
Go-Jek sepakat dengan adanya penetapan tarif batas bawah, yang diatur dalam Permenhub 108. Hal itu menurut Malikulkusno supaya bisa memastikan adanya persaingan usaha yang sehat. Kemudian, terkait Digital Dashboard, pihaknya juga telah menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.