Pemerintah Permudah Impor Barang Tertentu Mulai Februari 2018

Selasa, 30 Januari 2018 20:43 WIB

PIBT Tingkatkan Kepatuhan Importir

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengurangi komoditas impor yang masuk kategori larangan terbatas (lartas) mulai 1 Februari 2018. Kebijakan ini dinilai bisa menyederhanakan tata niaga di bidang impor.

Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai, Fajar Doni, mengatakan pengurangan lartas dilakukan dengan menggeser pengawasan sejumlah barang impor lartas dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean atau post border. Dari 5.229 barang impor dengan kode harmonized system (HS), sekitar tiga ribu di antaranya akan dialihkan ke post border.

Arief mengatakan pengawasan perizinan di post border nantinya akan dilakukan kementerian dan lembaga terkait. Ditjen Bea Cukai hanya akan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kepabeanan. "Pergeseran pengawasan ini tidak menghilangkan persyaratan impor," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.

Simak: Kebijakan Impor Daging Sapi Dinilai Tak Efektif

Ditjen Bea Cukai telah menyusun buku pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk mengawasi barang impor. Isinya menjelaskan alur data pengawasan, prinsip dan manajemen risiko, serta bentuk pengawasan di post border.

Advertising
Advertising

Sementara untuk 20,8 persen dari total 5.229 barang akan tetap diawasi sepenuhnya oleh Ditjen Bea Cukai. Barang yang masih diperiksa di boder berkaitan dengan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L ).

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, barang yang termasuk K3L ini terdiri dari 15 komoditas. Daftarnya antara lain udang spesies tertentu, bahan perusak ozon (BPO), bahan peledak PCMX, prekursor, dan nitro cellulose. Komoditas lainnya adalah beras, gula, pakaian bekas, bahan berbahaya, garam, Tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT Batik dan Motif Batik, minuman beralkohol, limbah non B3, serta elepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.

Sementara itu barang impor yang akan digeser pengawasannya ke post border terdiri dari 21 komoditas. Komoditas itu antara lain pelumas, produk tertentu, intan kasar, semen clinker dan semen, bahan baku plastik, keramik, perkakas tangan, dan ban. Selain itu, ada besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, produk kehutanan, jagung, serta mesin multifungsi, fotokopi dan printer berwarna.

Komoditas lainnya adalah mutiara, kaca lembaran, barang berbasis sistem pendingin, barang modal tidak baru, hewan dan produk hewan, serta produk holtikultura. Sementara itu alat-alat ukur, takar, timbang dan penglengkapnya asal impor, minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lainnya, serta sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol juga akan dialihkan ke post border.

Arief menuturkan, pengaturan tata niaga impor ini diharapkan bisa mendukung iklim investasi di dalam negeri, menurunkan dwelling time, dam biaya logistik. Kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia.

Selain penggeseran lartas, Ditjen Bea Cukai juga telah menyiapkan sejumlah upaya untuk mengurangi lartas impor. Dilansir keterangan tertulis pada 11 Januari 2018, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan cara lainnya adalah melakukan simplifikasi perizinan dengan mengharmonisasikan antar-peraturan lartas. Ditjen Bea Cukai juga akan mengharmonisasi 23 peraturan lartas yang tidak sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi.

VINDRY FLORENTIN | KARTIKA ANGGRAENI

Berita terkait

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

3 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

5 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya