BPJS Kesehatan Akan Terapkan Sistem Pembayaran Tertutup, Apa Itu?

Senin, 29 Januari 2018 13:12 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bakal memberlakukan sistem pembayaran tertutup atau close payment system bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) mulai 1 Februari 2018. Dengan sistem itu, pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah yang ditagihkan.

"Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai dengan jumlah yang ditagihkan," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin, 29 Januari 2018. Ia juga menjelaskan, close payment merupakan sistem pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca: BPJS Defisit 9 Triliun, Pemerintah: Iuran Tidak Akan Naik

Dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan. "Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta, terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan," ucapnya.

Aturan itu juga menegaskan, pembayaran iuran tidak boleh kurang. "Dan, kalau lebih, harus sesuai dengan kelipatannya," ujar Kemal. Dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan diklaim bakal lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai atau karyawannya.

Advertising
Advertising

Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor PPU (PNS, anggota TNI atau Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai dengan ketentuan. Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen, sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya.

Sementara itu, Kemal menuturkan saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dan badan usaha, agar sistem ini bisa mulai berjalan pada 1 Februari 2018. BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha terkait dengan rekonsiliasi data lantaran itu penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Karena itu, Kemal mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data. "Kami juga mengimbau badan usaha untuk menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan," katanya.

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

8 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

8 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

17 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

31 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

33 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

36 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

41 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

41 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

41 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

43 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya