Kemendag: Penyederhanaan Jumlah Impor Barang Permudah Bisnis

Kamis, 25 Januari 2018 14:31 WIB

Aktivitas bongkar muat container di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 27 Agustus 2015. Tujuh langkah untuk mengurangi waktu bongkar muat, di antaranya dengan mempercepat proses pengeluaran barang impor di pelabuhan, perbaikan TIK, dan penyederhanaan perizinan dari 124 izin di 20 kementerian dan lembaga menjadi 20 izin. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, JAKARTA - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan paket peraturan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian terkait penyederhanaan jumlah impor barang terlarang atau terbatas ditujukan agar arus barang bisa menjadi lebih lancar.

"Karena kita tujuannya memperlancar arus barang, targetnya ease of doing business, supaya rangkingnya naik," kata Oke di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Oke mengatakan terdapat 10.826 jenis barang impor berdasarkan Harmonized System (HS) Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Dari jumlah itu, sebanyak 5.229 barang atau 48,3 persen merupakan barang impor dengan kategori barang yang dilarang atau terbatas.

Dari jumlah 5.229 tersebut sebanyak 3.451 berada dibawah Kementerian Perdagangan. Oke menjelaskan 3.451 kode HS tersebut awalnya berada dibawah pengawasan bea cukai. "Namun, sejalan dengan adanya penyeserhanaan regulasi dan tata niaga impor jumlah yang dibebankan ke bea cukai dikurangi," tuturnya.

Menurut Oke, terdapaf 21 peraturan menteri tentang impor berbagai komoditi yang diubah. Aturan tersebut memungkinkan proses administrasi sebagian barang bisa dilakukan di luar pos perbatasan (post border). Hal itu agar proses verifikasi barang impor yang masuk ke Indonesia bisa berlangsung cepat.

"Artinya 21 peraturan menteri tentang impor berbagai komoditi yang jumlahnya 2800 HS. Ada misalnya produk barang mainan, handphone dan lainnya," ujar dia.

Simak: Bea Cukai Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Impor Barang

Oke mengungkapkan komoditi yang dibawa dan telah diselesaikan administrasinya di luar perbatasan tak perlu lagi mengurus ke pihak bea cukai. Kendati demikian, Oke menegaskan pihak bea cukai berhak melakukan pemeriksaan sesuai undang-undang kepabeanan, seperti pengecekan kelengkapan dokumen kepabeanan.

"Mulai 1 Februari akan dilakukan. Kalau saat ini masih di border, capek sekali tuh bea cukai semuanya dia periksa," kata Oke.

Oke menegaskan pemeriksaan keamanan dan keselamatan akan tetap dilakukan di perbatasan. Di satu sisi, Oke mengimbau agar orang-orang yang membawa barang impor bisa membuat surat pernyataan bahwa dokumen kelengkapan yang harus menyertakan produk yang mereka bawa telah tersedia.

"Mekanismenya seperti 'saya sudah punya loh dokumennya dengan mengisi self declaration, sertifikatnya ada semua nih. Setelah self declaration, maka importir bisa distribusi dan menggunakan barangnya," ujar dia.

Menurut Oke, keuntungan dari penyederhanaan ini adalah juga untuk mendukung industri dalam negeri yang bergantung dari impor bahan baku penolong. "Kenapa kita sederhanakan? Cukup dengan self declaration mereka bisa memanfaatkan produknya untuk proses produksi," kata Oke.


Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

19 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya