Aturan Baru: Mainan Impor untuk Koleksi Pribadi Tak Perlu SNI

Rabu, 24 Januari 2018 07:05 WIB

Figur robot mainan buatan Jepang di toko mainan dan musium mainan 80-an Zerotoys di Bandung, Jawa Barat. Tempat ini menjadi lahan berburu mainan koleksi dan tempat berkumpul para penggemar action figure, mainan robot, dan mainan die cast di Bandung. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Standardisasi Nasional telah menyepakati ketentuan pengecualian aturan standar nasional Indonesia atau SNI dalam impor mainan.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih menegaskan bahwa pengecualian aturan impor barang mainan diperuntukkan kepada perorangan.

Baca juga: Kesal terhadap Bea dan Cukai, Pria Ini Hancurkan Sendiri Mainannya

"Ada dua poin ketentuan pengecualian, yaitu melalui barang bawaan penumpang adalah maksimal lima pieces per orang, dengan menggunakan pesawat udara," kata Gati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Januari 2018.

Poin kedua, kata Gati, adalah melalui barang kiriman dengan batas maksimal tiga pieces per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari. "Konsumen diberikan tenggat 30 hari untuk bisa melakukan impor barang mainan melalui jasa ekspedisi,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Robert L. Marbun mengatakan pengenaan wajib SNI akan berlaku jika lebih dari tiga buah barang. Robert menambahkan, barang kiriman tersebut berlaku untuk pengiriman yang ditujukan kepada satu individu. "Atau per alamat kirim, kondisinya bisa alamat atau nama," tuturnya.

Menurut Robert, aturan yang telah ditetapkan tersebut berlaku untuk barang pribadi maupun tidak. Sebab, kata dia, definisi barang pribadi ini tidak bisa ditentukan secara jelas. "Kami tidak mendefinisikan pribadi apa, dipakai sendiri apa, intinya memperjelas satu pasal ini aturannya, keputusannya lewat dari tiga atau lima itu sudah wajib SNI," katanya.

Robert berujar aturan mengenai mainan SNI ini masih tetap akan dikaji secara komprehensif. Dia mengatakan semua aturan ini masih berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. "Ini peraturan Kemenperin secara utuh belum berubah, baru penjelasan lebih rinci atas satu pasalnya tadi," ucapnya.

KARTIKA ANGGRAENI | SYAFIUL HADI

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

14 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

1 hari lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

2 hari lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

2 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

2 hari lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya