BI Sebutkan Bahaya Bitcoin sebagai Alat Transaksi dan Investasi

Selasa, 23 Januari 2018 14:15 WIB

Agus Martowardojo, Indonesia's Central Bank Governor, attends a press conference at the bank's headquarters in Jakarta November 17, 2015.REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo kembali menyebutkan mata uang virtual seperti Bitcoin tak hanya berbahaya jika digunakan dalam transaksi pembayaran, namun juga investasi. Hal itu disebabkan instrumen tersebut berisiko akibat tidak adanya regulator atau administrator yang mengawasi. “Bitcoin itu juga tidak didasari underlying transaksinya yang menjadi dasar penilaian bitcoin,” ujarnya, di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.

Agus Marto menuturkan Bitcoin juga memiliki kemungkinan untuk digunakan sebagai alat pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perdagangan atau penjualan Bitcoin. “Karena kami tidak ingin masyarakat nanti yang bertransaksi dengan Bitcoin melanggar aturan, sehingga berisiko kehilangan dananya.”

Baca: OJK Melarang Lembaga Keuangan Gunakan Bitcoin

Bank Indonesia, kata Agus Marto, selaku otoritas moneter juga telah melarang perusahaan jasa sistem pembayaran yang berada di bawah supervisinya melakukan transaksi terkait Bitcoin. “Kami akan mengambil tindakan mulai dari peringatan sampai pencabutan izin kalau terjadi pelanggaran hukum seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.”

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, pelarangan transaksi pembayaran dengan Bitcoin telah diberikan dengan sangat jelas karena keharusan penggunaan instrumen rupiah.

Advertising
Advertising

Sri Mulyani menyebutkan pihaknya berulang kali telah mengingatkan kalau instrumen investasi ini tidak ada basisnya. "Makanya rawan bisa menciptakan bubble atau bouncing bagi mereka yang berpartisipasi,” ucapnya.

Kebijakan larangan penggunaan Bitcoin, menurut Sri Mulyani, yang disampaikan pemerintah sudah tepat waktu, mengingat sejumlah negara lain juga telah menempuh langkah yang sama. “Jadi kami menyampaikan pandangan kami untuk menjalankan fungsi pemerintah, dan kalau digunakan untuk investasi perlu diingatkan faktor yang dianggap berbahaya.”

Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berujar seluruh sektor jasa keuangan telah dilarang untuk menggunakan atau memfasilitasi perdagangan dengan Bitcoin. Pihaknya juga telah menyiapkan sanksi jika terjadi pelanggaran.

Soal sanksi yang akan dijatuhkan, menurut Wimboh, tergantung seberapa dalam dia melakukan itu, dan kami juga punya aturan kalau semua produk baru yang ada harus dilaporkan ke kami dulu. Selain itu, OJK juga mengedepankan edukasi untuk masyarakat, agar tak terjebak dalam penggunaan instrumen Bitcoin. “Sehingga masyarakat tahu bagaimana risiko dan transparansi terkait bitcoin, apa yang harus dilakukan untuk melindungi diri mereka.”

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

6 jam lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

1 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

1 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

1 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

1 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

2 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

2 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

2 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

4 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

5 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya