Ini Aturan Baru Bea Cukai Terkait Impor Mainan Wajib SNI

Senin, 22 Januari 2018 19:31 WIB

Unggahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Facebook menanggapi keluhan pemilik mainan impor tidak ber SNI yang ditahan Bea Cukai. Facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai barang impor mainan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Robert L. Marbun mengatakan aturan merupakan penegasan dari aturan sebelumnya.

"Ini penegasan, dari Peraturan Kementerian Perindustrian," ujar Robert di kantor Bea Cukai Jakarta, Senin, 22 Januari 2018."Akan berlaku besok 23 Januari 2018."

Simak: Video Viral Pria Hancurkan Mainan, Asosiasi: Aturan SNI Tak Jelas

Robert mengatakan dalam aturan ini nantinya barang yang dikenakan wajib SNI memiliki batas maksimal sebanyak 5 buah barang. Itu, kata dia, untuk barang impor yang dibawa langsung oleh penumpang dari pesawat udara. "Barang maksimal 5 pcs per orang dengan menggunakan pesawat udara," katanya.

Selain itu, Robert berujar untuk barang kiriman dari luar negeri maksimal sejumlah 3 buah. Di atas jumlah tersebut, barang akan dikenai wajib SNI. "Untuk per pengiriman dalam waktu 30 hari," ucapnya.

Untuk barang kiriman, pengenaan wajib SNI akan berlaku jika lebih dari 3 buah barang. Robert menambahkan barang kiriman tersebut berlaku untuk pengiriman yang ditujukan kepada satu individu. "Atau per alamat kirim, kondisinya bisa alamat atau nama," tuturnya.

Menurut Robert aturan yang telah ditetapkan tersebut berlaku untuk barang pribadi maupun tidak. Sebab, kata dia, definisi barang pribadi ini tidak bisa ditentukan secara jelas. "Kami tidak mendefinisikan pribadi apa, dipakai sendiri apa, intinya memperjelas satu pasal ini aturannya, keputusannya lewat dari 3 atau 5 itu sudah wajib SNI," katanya.

Robert mengatakan untuk barang dengan pengecualian yang boleh tanpa SNI harus mengantongi izin dari lembaga terkait. Hal itu, kata dia, telah diatur juga dalam aturan Kemenperin. "Misalnya untuk sampel dan uji laboratorium itu bukan sembarang, harus perusahaan yang sudah jelas, jelas NPWP dan izinnya, dan ada surat pengantar," tuturnya.

Robert berujar aturan mengenai mainan SNI ini masih tetap akan dikaji secara komperhensif. Dia mengatakan semua aturan ini masih berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. "Ini peraturan Kemenperin secara utuh belum berubah, baru penjelasan lebih rinci atas satu pasalnya tadi," ucapnya.


Berita terkait

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

23 menit lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

29 menit lalu

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

6 jam lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

8 jam lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

2 hari lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

2 hari lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya