RPP Holding Migas Tunggu Persetujuan Kementerian Keuangan
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 17 Januari 2018 18:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah menyelesaikan kajian pembentukan perusahaan induk (holding company) bidang minyak dan gas. Deputi Bidang Energi, Logistik, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan Rancangan peraturan pemerintah holding bidang migas ini telah diteken oleh Menteri BUMN Rini Soemarno untuk kemudian diajukan kepada Kementerian Keuangan yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kajian bersamanya sudah selesai. Rancangan peraturan pemerintah sudah diparaf Bu Rini dan sekarang di Menteri Keuangan," kata Edwin di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Edwin mengatakan proses pembentukan holding tidaklah terlalu sulit. Dia mengatakan holding company dapat dibentuk dalam waktu 45 hari setelah Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukumnya diteken.
Kendala yang dihadapi, ujar Edwin, biasanya terletak pada proses kajian, sosialisasi, atau jika ada perbedaan pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. "Setelah PP diteken maksimal 45 hari itu selesai," ujar Edwin.
Pemerintah menargetkan holding BUMN migas terbentuk pada kuartal I tahun ini. Nantinya, PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk perusahaan dengan membawahi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Adapun anak usaha PT Pertamina, Pertamina Gas (Pertagas) akan diakuisisi oleh PGN.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno telah menginstruksikan PGN untuk menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) terkait rencana pembentukan holding migas ini.