Aturan Bitcoin, Bappebti dan BI Diminta Samakan Perspektif

Sabtu, 13 Januari 2018 18:27 WIB

Bitcoin. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mempertimbangkan Bitcoin masuk di bursa komoditi berjangka. Institusi tersebut tengah mengerjakan kajiannya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai Bappebti perlu menyamakan perspektif mengenai regulasi Bitcoin dengan Bank Indonesia terlebih dulu. Pasalnya, bank sentral dengan tegas melarang penggunaan uang virtual tersebut.

Bhima mengatakan Bitcoin baru bisa diperdagangkan di bursa berjangka di Amerika jika aturannya sudah tersedia. "Kalau underlying assetnya ilegal, konsekuensi hukum kontrak asetnya juga akan ilegal," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 13 Januari 2018.

Bappebti menyatakan tengah melakukan kajian untuk menjadikan Bitcoin sebagai salah satu komiditi yang diperdagangkan. Kajian mengenai mekanisme hingga dampaknya ditargetkan selesai sebelum Juli mendatang.

Namun Bank Indonesia baru saja menerbitkan keterangan tertulis mengenai larangan penggunaan Bitcoin. Dalam keterangan tersebut, bank sentral menegaskan kembali risiko transaksi Bitcoin.

Advertising
Advertising

"Pemilikian virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman, seperti dilansir keterangan tertulis, Sabtu, 13 Januari 2018. Mata uang tersebut tidak memiliki otoritas yang bertanggung jawab, tidak memiliki administrator resmi, dan tidak ada underlying asset yang mendasari harga mata uangnya.

Nilai perdagangan Bitcoin juga sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble). Mata uang virtual itu juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Bank Indonesia menilai semua risiko tersebut dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. "Oleh karena itu, Bank Indonesai memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency," ujar Agusman.

Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal itu dimulai dari prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, hingga penyelenggara transfer dana. Bank Indoneisa juga melarang penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Agusman menuturkan keputusan itu sudah dibuat sejak dua tahun lalu. Aturannya tertera dalam Peraturan Bank Indonesia 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Berita terkait

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

19 jam lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

23 jam lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

1 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

1 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

2 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

2 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

3 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

5 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

5 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

5 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya