Pengemudi Taksi Online di Jabar: Proses Perizinan Masih Abu-abu

Jumat, 12 Januari 2018 19:26 WIB

Daerah Tentukan Kuota Taksi Online

TEMPO.CO, Bandung - Juru bicara Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat, Agi Ginanjar, mengatakan sejumlah organisasi gabungan pengemudi taksi online belum mengambil sikap ihwal dibukanya proses perizinan penyelenggaraan taksi online menyusul penetapan kuota angkutan sewa khusus oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Prosesnya masih abu-abu,” kata Agi, saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Januari 2018.

Agi mengatakan mayoritas pengemudi taksi online sudah bergabung dalam sejumlah badan hukum yang sudah lama dibentuk oleh sesama pengemudi. Sebagian besar sudah mulai mengurus perizinan tersebut. Tanda tanya muncul saat badan hukum yang sudah mendapat izin penyelenggaraan taksi online mendapat kuota lebih sedikit daripada yang diminta. “Misalkan ada satu koperasi, sudah ngumpul 100 (kendaraan), tapi kuota yang didapat 50-an,” ujarnya.

Baca: Pemprov Jabar Buka Perizinan Taksi Online, Segera Daftarkan

Menurut Agi, pertimbangan persetujuan kuota yang lebih sedikit daripada yang diminta badan hukum itu yang kini menjadi gunjingan. “Pertimbangannya apa?”

Agi menyebut penyedia jasa taksi online saat ini juga belum mewajibkan pengemudi taksi online mengurus perizinan. “Baru sebatas imbauan,” tuturnya.

Sejumlah organisasi yang memayungi pengemudi taksi online, kata Agi, berencana berembuk untuk membahas persyaratan perizinan yang diminta, juga pemberian kuota bagi badan hukum penyelenggara taksi online. “Sekarang masih pembahasan di internal dari beberapa komunitas, organisasi, dan koperasi.”

Sebelumnya, pemerintah Jawa Barat sudah membuka pelayanan perizinan penyelenggara taksi online bagi badan hukum (PT/koperasi). Hingga saat ini, di wilayah Bandung Raya sudah terbit perizinan penyelenggaraan taksi online untuk lima badan hukum dengan jatah kuota yang diberikan seluruhnya 365 kendaraan. Lima perusahaan itu adalah Koperasi Himpunan Transportasi Online Bersama (KHTOP) 60 kendaraan, Konbanter Baru (80), PT IFA Abdul Razaq (125), Koperasi MSSB (50), STAP (50).

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan badan hukum yang sudah mendaftar tapi belum terbit izin penyelenggaraan taksi online-nya karena sejumlah persyaratan teknisnya belum lengkap. Di antaranya dokumen SIUP belum sesuai dengan jenis usaha angkutan, tanda daftar perusahaan (TDP), serta belum memenuhi syarat penyediaan minimal lima kendaraan atas nama perusahaan.

“Untuk perusahaan yang mendaftar tapi belum mendapat izin penyelenggaraan karena ada persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Dedi menanggapi taksi online, Kamis, 11 Januari 2018.

Berita terkait

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

37 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

39 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

20 Februari 2024

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan tidak akan masuk kabinet Prabowo Subianto, apabila Menteri Pertahanan itu resmi memenangkan pilpres.

Baca Selengkapnya

KCIC Buka Suara soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Taksi Online di Sekitar Stasiun Tegalluar

20 Februari 2024

KCIC Buka Suara soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Taksi Online di Sekitar Stasiun Tegalluar

PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) buka suara soal penodongan terhadap penumpang Whoosh.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

11 Januari 2024

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

Pemdaprov Jabar akan membangun 144 sekolah baru di 144 kecamatan pada tahun ini. Mulai dari jenjang SMA, SMK, hingga sekolah luar biasa akan dibangun.

Baca Selengkapnya

Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

23 November 2023

Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

Kenaikan yang diminta hampir dua kali lipat. Sopir taksi online ancam ajak ojek online berunjuk rasa jika tuntutan tidak direspons dalam seminggu.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

17 Oktober 2023

Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar disebut bisa menang jika Pilpres 2024 berjalan jurdil dan luber.

Baca Selengkapnya

Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

13 Oktober 2023

Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

Muhaimin Iskandar meminta pemerintah berlaku adil bagi semua pasangan calon. Mengomentari pembatalan izin acara diskusi Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

9 Oktober 2023

Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

Juru bicara Tim Anies Baswedan mengungkap kronologi pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara mereka.

Baca Selengkapnya

Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

25 September 2023

Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

Eks personel Densus 88, Bripda Haris Sitanggang, membunuh sopir taksi online Sony Rizal karena terjerat utang akibat judi online

Baca Selengkapnya