TEMPO.CO, Bandung -Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, perizinan penyelenggaraan taksi online mengikuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Keputusan Gubernur Nomor 550/Kpe.1064-Dishub/2017 tentang penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus di daerah Jawa Barat. “Kuotanya total 7.709 kendaraan,” kata Dedi, Kamis, 11 Januari 2018.
Kuota taksi online untuk seluruh Jawa Barat yang masuk dalam kategori angkutan sewa khusus itu didistribuskan 27 kabupaten/kota yang terbagi dalam lima wilayah operasi. “Pemberian kuota itu dilakukan secara bertahap untuk jangka waktu 5 tahun, dan di evaluasi sekurang-kurangnya 1 tahun,” kata Dedi.
Baca: Pemprov Jabar Buka Perizinan Taksi Online, Segera Daftarkan
Dedi mengatakan, Izin penyelenggaraan taksi online tersebut diberikan pada badan hukum (PT atau Koperasi). Persyaratan badan hukum yang boleh memohon penyelenggaran izin taksi online itu diantaranya memiliki sedikitnya 5 kendaraan, akta pendirian, bukti pengesahan badan hukum, SIUP, TDP, NPWP, serta memiliki tempat penyimpanan kendaraan, serta rencana bisnis.
Dedi mengatakan, pemberian alokasi kuota pada masing-masing badan hukum itu melewati proses evaluasi dan analisis tim seleksi. “Tim seleksi itu terdiri dari Dinas Perhubungan Jawa Barat, Organda, Jasa Raharja, Dinas Koperasi, DPMPTSP, serta pemerhati transportasi,” kata dia.
Pemberian izin penyelenggaraan taksi online di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Jawa Barat akan melewati tiga tahap. Masing-masing tahapan dijanjikan memakan waktu 14 hari kerja. Di tahap pertama jika seluruh persyaratan lolos akan mendapat Surat Persetujuan dan kuota angkutan sewa khusus, tahap kedua pemohon akan mendapat TNBK (tanda nomor kendaraan) khusus, Jasa Raharja, Rekomendasi dan Buku Uji, baru di tahap akhir pemohon akan mengantungi dokumen Surat Keputusan (SK) dan Kartu Pengawasan (KP).
Alokasi rincian kuota untuk masing-masing kabupaten/kota di lima wilayah operasi angkutan sewa khusus atau taksi online yang tertuang dalam lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 550 tahun 2017, yakni sebagai berikut:
Pertama wilayah operasi Bandung Raya 4.542 kendaraan yakni untuk Kota Bandung 2.919 kendaraan, Cimahi 476 kendaraan, Kabupaten Bandung 515 kendaraan, Bandung Barat 504 kendaraan, serta Sumedang 128 kendaraan.
Wilayah operasi Cirebon Raya 1.343 kendaraan yakni Kota Cirebon 750 kendaraan, Kabupaten Cirebon 168 kendaran, Majalengka 279 kendaraan, Indramayu 90 kendaraan, Kuningan 56 kendaraan.
Wilayah operasi Purwasuka 527 kendaraan terdiri dari Karawang 417 kendaraan, Purwakarta 30 kendaraan, serta Subang 80 kendaraan.
Wilayah operasi Sukabumi 723 kendaraan rincinya Kabupaten Sukabumi 154 kendaraan, Kota Suakabumi 483 kendaraan, serta Kabupaten Cianjur 86 kendaraan.
Wilayah operasi Periangan 574 kendaraan ricninya Kota Tasikmalaya 122 kendaraan, Kabupaten Tasikmalaya 60 kendraan, Garut 25 kendaraan, Banjar 117 kendaraan, Ciamis 50 kendaraan, serta Pangandaran 200 kendaraan.
Sementara khusus wilayah Bogor, Depok, Bekasi diserahkan pemberian alokasi kuota taksi online pada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).